Pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Kembali Jadi Sorotan, Aktivis: Diduga Ada yang Disembunyikan

PORDES TANGERANG – Aktivis Kabupaten Tangerang H Retno Juarno meminta Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk menjelaskan kepada publik soal proses kasus dugaan pidana pemilu yang dilakukan caleg DPR RI jika sudah diserahkan kepada Gakkumdu.

Penegasan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, yang sudah memastikan kasus dugaan pidana pemilu tersebut sudah di dorong oleh Bawaslu kepada Gakkumdu kembali dipertanyakan.

“Sebelum itu diserahkan kepada Gakkumdu prosesnya kan Bawaslu itu melakukan rapat Plano sesuai dengan peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2023. Setelah melakukan rapat Plano mereka harus mengumumkan hasilnya,” kata Retno Juarno, Jumat 29 Desember 2023.

Lebih lanjut Retno mengatakan jika dirunut kebelakang kasus tersebut merupakan dugaan pidana pemilu, maka pihak kepolisian saat konferensi pers tanggal 18 Desember 2023 menyerahkannya kepada Bawaslu kabupaten Tangerang.

“Dan pada tanggal 19 Desember 2023 ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang membuat pernyataan bahwa kasus itu sudah bergeser ke Gakkumdu, dan anehnya pernyataan itu berbeda dengan pernyataan Koordinator Bawaslu Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Kemudian kata Retno, publik kembali di buat bingung dengan pernyataan penegasan Ketua Bawaslu Kabupaten pada 27 Desember 2023, yang menyatakan pada 27 Desember 2023 pihaknya sudah memanggil dan sudah ada klarifikasi dari yang bersangkutan melalui timnya.

“Saya menduga kasus tersebut baru diproses Bawaslu per 27 Desember 2023 kenapa ketua bawaslu pada 19 Desember 2023 sudah menyatakan kasus tersebut teregister dan sudah bergeser ke Gakumdu, ini aneh tidak masuk akal, makannya saya bilang ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang diduga telah membohongi publik,” katanya.

Dikatakan Retno dari rentetan informasi yang telah diurai tersebut ia menyimpulkan dan menduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait kasus dugaan pidana pemilu Caleg DPR RI.

“Kalau kita tela’ah dari mulai pernyataan awal, pernyataan Muslik berbeda dengan koordinator Bawaslu Kabupaten Tangerang, ditambah dengan penegasan ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang itu yang berbeda tanggal prosesnya dengan pernyataan sebelumnya, ini saya menduga ada sesuatu yang disembunyikan,” pungkasnya. (gabel)