Korupsi Pembangunan Proyek Breakwater Cituis Pakuhaji, Pejabat DKP Banten Ditahan Kejati

PORDES BANTEN – Seorang pejabat pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten berinisial AS ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, atas dugaan kasus korupsi pembangunan proyek breakwater Cituis Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023.

“Tim penyidik telah melaksanakan penahanan terhadap 1 orang tersangka dengan inisial AS sebagai ASN pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan DKP Povinsi Banten,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin 6 Mei 2024.

Lebih lanjut Rangga mengatakan, AS ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 6-25 Mei 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Serang.

Ranggga menjelaskan, AS melakukan pertemuan dengan saksi P untuk membicarakan proyek senilai Rp 3,9 miliar tersebut pada Februari 2023. Dalam pertemuan itu, sambung Rangga, saksi P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 pesen dari nilai proyek.

“Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp 460 juta, dengan tanda jadi sebesar Rp 200 juta,” ujar Rangga.

Usai pertemuan, saksi P kemudian mengirimkan lagi sejumlah uang ke rekening BCA milik AS dan ke rekening BRI milik istri AS dengan total sebesar Rp 407,5 juta.

“Pada tanggal 15 Februari 2023 telah menerima hadiah atau janji dari P,” ucap dia.

Rangga menyebut, AS dijerat pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gabel/kompas)