Diduga Mark Up Mamin 3 Miliar Lebih, KPUD Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke Kejati Banten
Diduga Mark Up Mamin 3 Miliar Lebih, KPUD Kabupaten Tangerang Dilaporkan Ke Kejati Banten
PORDES TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, karena diduga melakukan mark up anggaran belanja makan minum (Mamin) sebanyak Rp3.029.342.000.
Anggaran tersebut bersumber dari mamin Bimtek KPPS dan Pelantikan KPPS yang dilaksanakan di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang pada 25-26 Januari 2024.
Aktivis penilaian kinerja pemerintahan, Usrah mengatakan, Indikasi kerugian pada 2 kegiatan belanja konsumsi tersebut sebesar Rp3.029.342.000, dari total anggaran konsumsi Bimtek dan Pelantikan KPPS yang seharusnya disalurkan sebesar Rp4.607.176.000.
“Jadi Hampir 80 persen yang diduga di telan oleh pihak KPUD Kabupaten Tangerang, yang digunakan hanya 1 miliar lebih anggaran mamin itu,” ujar Usrah kepada awak media di Tigaraksa, pada Jumat 2 Februari 2024.
Ia menyatakan, dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme anggaran belanja makan minum Konsumsi Bimtek PPK, PPS, KPPS dan Pelantikan KPPS, PPS sebesar Rp5.570.158.000.
Dari hasil itu Usrah menjelaskan, berdasarkan hasil Investigasi dan temuan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan mark’up anggaran besar-besaran yang dilakukan oleh penyedia konsumsi pada saat pelaksanaan Bimtek dan Pelantikan KPPS yang ditunjuk oleh pihak KPUD Kabupaten Tangerang.
“Kami menemukan ada Indikasi dugaan mark’up anggaran pada Pelaksanaan Anggaran Belanja Konsumsi kegiatan Pelantikan KPPS sebesar Rp883.568.000, dan kegiatan Bimtek KPPS sebesar Rp2.145.774.000,” ungkap Usrah.
Masih kata Usrah, tahun 2024 ini KPUD Kabupaten Tangerang menetapkan Anggaran sebesar Rp5.570.158.000 untuk Belanja Konsumsi Bimtek PPK, PPS, KPPS dan Pelantikan KPPS yang dilaksanakan pada Januari Tahun 2024, untuk kegiatan diantaranya Konsumsi Bimtek PPK sebesar Rp31.320.000, PPS sebesar Rp88.776.000, KPPS sebesar Rp304.048.000.
Lanjutnya, Pengadaan ATK dan Spanduk sebesar Rp578.800.000, serta Konsumsi Pelantikan KPPS sebesar Rp1.199.128.000, PPS sebesar Rp31.236.000, dan Pengadaan ATK/Spanduk sebesar Rp137.000.000.
“Untuk itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera menindak lanjuti laporan pengaduan tersebut serta segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” pungkasnya. (rez)