Buntut Ajak Siswi Cek-in, SMAN 25 Kabupaten Tangerang Berhentikan Oknum Guru Cabul
PORDES TANGERANG – Sanksi administratif berupa pemberhentian mengajar terhadap oknum guru Cabul berinisial S akhirnya diberikan oleh kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang. Sanksi tersebut diberikan usai oknum guru mengakui perbuatan verbalnya terhadap siswi pada saat kegiatan belajar mengajar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan, Nila Andika Rini dalam penyampaian keterangannya kepada ketua solidaritas perlindungan anak di ruang kesiswaan SMAN 25 Kabupaten Tangerang.
“Sanksi pemberhentian untuk tidak mengajar lagi di sekolah ini sudah diberikan oleh kepala sekolah melalui bidang kelegawaian terhadap oknum guru tersebut,” kata Nila, Rabu 21 Oktober 2026.
Nila menambahkan, bahwa Kepala Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sudah melakukan pengambilan keterangan dan pembinaan terhadap oknum guru tersebut. Selain itu, persoalan tersebut juga saat ini masih dalam penanganan KCD dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.
“Nanti kalau sudah ada sanksi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan BKD kita sampaikan secara terbuka kepada publik dan tidak ada yang kami tutup-tutupi,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa tidak melakukan intimidasi kepada siswi yang terlibat bahkan hingga saat ini siswi tersebut masih bersekolah dan berinteraksi dengan teman-teman lainnya di kelas.
“Alhamdulillah proses kegiatan belajar mengajar terus berjalan seperti biasa dan kami pun masih berkomunikasi baik dengan para wali murid untuk sama-sama melakukan pengawasan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di sekolah ini,” tuturnya.
Tak hanya itu, SMAN 25 Kabupaten Tangerang juga akan segera membuat tata tertib baru terkait standarisasi seragam sekolah, seperti larangan memperketat seragam sekolah, penggunaan kosmetik berlebihan yang dapat menimbulkan asumsi negatif terhadap siswi itu sendiri.
“Insha Allah sekolah juga akan berkoordinasi dengan koperasi terkait seragam dan membuat tata tertib terkait seragam dan make-up. Ini upaya kami untuk membuat sekolah ini lebih baik dan semoga para orang tua juga dapat mendukung langkah baik ini,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua Solidaritas Perlindungan Anak, Catur Winata menyampaikan apresiasinya kepada SMAN 25 Kabupaten Tangerang atas penanganan cepat terkait peristiwa melanggar norma asusila yang dilakukan salah satu oknum guru terhadap siswi yang masih berusia dibawah umur.
“Ketika sudah ada pengakuan dari oknum guru itu, tidak ada negosiasi untuk sekolah mempertahankan oknum guru tersebut karena perilaku tidak baik itu akan menjadi ancaman bagi generasi muda yang ada di sekolah ini kedepannya. Jadi, kami berterima kasih kepada sekolah dengan sikap tegasnya memberhentikan oknum guru tersebut untuk tidak lagi mengajar di SMAN 25 ini,” ujar Catur.
Catur berharap, kedepan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di sekolah SMAN 25 Kabupaten Tangerang ini, ia juga meminta untuk sekolah tidak anti kritik terhadap informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Pasalnya menurut dia peran sekolah tidak hanya mencerdaskan kehidupan anak bangsa melainkan bagaimana kedepan bisa membuat citra guru bisa dipercaya sebagai rumah kedua bagi para siswa.
“Hari ini sekolah negeri masih menjadi sekolah favorit bagi masyarakat, tapi kedepan bukan tidak mungkin masyarakat akan memilih sekolah swasta yang sama gratis karena tidak ingin anak-anak mereka mendapatkan peristiwa yang tidak diinginkan terhadap putri-putrinya,” pungkasnya. (Gabel/Ade Maulana)

