Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Digelar 2027: Pemda Sedang Siapkan Regulasi

PORDES TANGERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tangerang, berdasarkan jadwal masa bakti kades terpilih tahun 2019 dijadwalkan akan berlangsung pada 2027 mendatang.

Jadwal tersebut terkonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman ia mengaku pihaknya tengah menyiapkan regulasi Pilkades 2027.

“Pemerintah daerah sedang menyiapkan regulasi diantaranya, Perda dan Perbup nanti kalau sudah selesai akan diinformasikan ke publik,” kata Yayat di GSG Kabupaten Tangerang, Rabu 21 Oktober 2026.

Meski begitu lanjut Yayat pihaknya belum dapat menetapkan secara pasti bulan dan tanggal jadwal pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa ini karena masih menyusun regulasi dan petunjuk teknis.

“Kalau regulasi, petunjuk teknis dan seluruhnya telah disusun maka penyelenggaraan Pilkades serentak (di Kabupaten Tangerang) sudah bisa dilaksanakan,” katanya.

Yayat menambahkan pihaknya juga telah menghimbau kepada pihak Kecamatan dan Desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2027 untuk menyiapkan alokasi dana anggaran.

“Kami telah menghimbau Kecamatan, dan Desa untuk mulai menyiapkan alokasi dana guna mendukung pelaksanaan Pilkades serentak 2027,” tutup Yayat Rohiman.

Diketahui sebanyak 244 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang telah diperpanjang masa jabatannya 2 tahun namun dari jumlah tersebut ada 153 Kepala Desa masa jabatannya akan berakhir pada 2027.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (gabel).