Dirut Koppaja Apresiasi Tindakan Kejati Banten Terhadap Kasus Muhyani

PORDES TANGERANG – Direktur Utama (Dirut) Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) Mukhsin Nasir menyebut setidaknya ada dua hal yang mendasari dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Serang terhadap Kasus Muhyani.

“Pertama, Muhyani dinilai melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) sesuai Pasal 49 ayat 1 KUHP, dan kedua, berdasarkan hasil visum etrepertum Waldi tidak meninggal seketika tetapi di persawahan karena tidak mendapatkan pertolongan,” kata Mukhsin Nasir, Rabu 20 Desember 2023.

Mukhsin menilai SKP2 yang dikeluarkan oleh Kejari Serang tersebut diduga akibat kecerobohan penyidik Polresta Serang Kota dan ketidak cermatan Kejari Serang sehingga membuat pekerjaan berat harus di lakukan Kajati Banten Didik Farhan.

“Saya mengapresiasi tindakan yang diambil Kejati Banten karena sudah menjawab keresahan serta menjaga nama baik institusi Kejaksaan atas kecerobohan dan kelalaian penyidik Polres Serkot dan Kajari Serang sebagai penuntut umum tertinggi,” katanya.

Seharusnya lanjut Mukhsin Kejari Serang dari awal itu menolak atau memberi saran serta memberi petunjuk kepada penyidik Polres Serang Kota bahwa perkara Muhyani layak atau tidak untuk dilanjutkan, sehingga kesalahan dalam penegakan hukum harus menjadi beban Kejati Banten.

“Kejaksaan menurut saya tidak sepatutnya mengajak pihak Polres melakukan hal seperti ini seolah kesalahan ini hanya semacam kegembiraan diantara mereka dan hanya sebatas pentas dimata publik tanpa memikirkan telah terjadi prosedur hukum yang salah dan ceroboh hingga menimbulkan korban masyarakat,” tegasnya.

Dikatakan Mukhsin dalam proses penyelesaian perkara pidana yang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum harus adanya fungsi kejaksaan dengan baik sesuai dengan prosedur hukum untuk menciptakan proses peradilan yang baik, jujur, dan berjalan sesuai dengan undang-undang.

Menurutnya Kejaksaan dari awal menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polresta Serang Kota harusnya memiliki kepekaan dalam meneliti berkas perkara, menolak dan mengembalikannya kepada penyidik sesuai amanat UU nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia atau KUHAP mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan.

“Kejari Serang harusnya punya sense of crisis, dalam perkara ini, walaupun ada korban karena tindakan Muhyani adalah bentuk pembelaan diri maka dapat dikesampingkan perbuatan pidananya atas pembenaran Muhyani melakukan dengan dasar pembelaan diri terhadap si korban yang notabenanya adalah pelaku pencurian,” jelas Mukhsin.

Sekjen Mata Hukum itu juga mengatakan akibat kecerobohan penyidik dan ketidak cermatan Kejari Serang sehingga membuat pekerjaan terhadap Kejati Banten dengan dilakukannya gelar perkara, yang seharusnya beban itu ditanggung oleh pihak Polresta Serang Kota.

“Harusnya Polresta Serang Kota, kenapa itu harus dilakukan, agar melekatnya tanggung jawab penyidik bukan Kejaksaan yang mempertanggung jawabkan kelalaian dan kecerobohan yang sudah dilakukan oleh penyidik,” kata Mukhsin Nasir.

Sambung Mukhsin mengatakan para Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya ketika memutuskan atau menentukan seseorang menjadi tersangka semestinya melihat dari niat pelaku dan juga unsur tindakan pelaku.

“Kalau kita bicara perbuatan pidana, hal yang semestinya diperhatikan oleh APH ini, kita harus lihat Mens Rea (niat jahat) dan Actus Reus (unsur tindakan). Jadi jangan main-main dengan hukum,” ujarnya.

Muksin meminta kepada Kejaksaan agung (Kejagung) memberi sanksi kepada Kajari Serang agar ada keadilan hukum, begitu juga Kapolri harus bersikap tegas kepada Kapolres dan Penyidik atas kecerobohan serta ketidak cermatan dalam penanganan perkara tersebut sehingga menjadi viral dan menjadi pusat perhatian publik.

“Kejagung tolong beri sanksi itu Kajari Serang dan termasuk kepada Bapak Kapolri agar bersikap tegas terhadap penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Serang Kota yang tidak cermat atau ceroboh dalam menangani kasus ini, artinya Kapolres dan Penyidik perlu diberi sanksi oleh pimpinan Polri,” pintanya.

Disinggung soal penegakkan hukum Mukhsin mengatakan bukan soal menangkap, menghukum, dan mentersangkakan orang, karena yang paling utama dalam penegakan hukum adalah terciptanya keadilan ada asas manfaat hukum.

“Artinya penegak hukum harus memiliki hati nurani, ini menjadi pelajaran dan catatan penting bagi penegak hukum kita yang ada di negeri Indonesia kita tercinta,” tandasnya. (gabel)