TPA Ilegal di Tangerang Tak Tersentuh Hukum, Diduga Oknum Pejabat Daerah Terlibat

PORDES TANGERANG – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mendatangi Dirjen Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dan Limbah B3 di Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Dalam laporannya itu mereka menduga TPA Ilegal dan Limbah B3 yang berada di sekitar TPA Jatiwaringin, selama ini tidak pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, karena diduga dibackingi oknum mantan pejabat daerah dan petinggi lainnya.

Menurut Ketua Bidang Lingkungan Hidup SEMMI Aditya Nugraha, dugaan tersebut muncul setelah pihaknya mengetahui salah satu perusahaan pengelola TPA liar dan limbah B3 terindikasi ada kedekatan dengan petinggi partai di Kabupaten Tangerang

“Saya menduga ada relasi penguasa antara pemilik TPA illegal dengan petinggi partai di Kabupaten Tangerang, sehingga TPA Ilegal tersebut tidak tersentuh,” kata Aditya Nugraha dalam keterangan tertulisnya yang diterima Portal Desa, Senin 29 Januari 2023.

Aktivis mahasiswa itu juga meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) agar dapat menegakkan hukum dengan cepat tanpa tebang pilih.

“Kerena semakin lama laporan diproses akan membuat TPA Liar semakin meluas,” tandasnya.

Sementara, Ketua SEMMI Cabang Tangerang, Yanto mengatakan pelaku atau penanggung jawab pengelolaan sampah ilegal itu dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 milliar sesuai dengan pasal 98 atau 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Saya yakin dan percaya kementerian melalui Direktorat Penegkaan Hukum dapat menangani kasus ini dengan serius dan tidak terpolitisasi. Kami akan kawal laporan dan persoalan ini sampai kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.

Dari data yang dimiliki SEMMI, diketahui terdapat 3 TPA Liar dan 1 TPA Limbah B3 Ilegal yang beroperasi lebih dari satu tahun, dan sampah tersebut diduga bersumber dari PIK 2, Serpong, Tangerang Selatan, dan lain-lain dengan menimbun residu ditempat tersebut. (gabel)