Diduga Tak Kantongi Izin, Aktivis Pertanyakan PBG Gedung DPC PKB Kabupaten Tangerang

PORDES TANGERANG – Aktivis pemerhati pemerintah Ahmad Suhud mempertanyakan izin bangunan gedung dan keabsahan tanah kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Tangerang yang ada di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa.

Pasalnya Suhud menduga, bahwa tanah bekas PWS tersebut masih bermasalah, maka dari itu pihaknya menanyakan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan keabsahan tanah gedung tersebut.

“Tanah ex PWS itu patut dipertanyakan, diduga bangunan yang baru diresmikan itu belum memiliki izin bangunan,” kata Suhud Rabu, 24 April 2024.

Menurut suhud seharusnya pihak partai PKB membuat perizinannya terlebih dahulu baru mendirikan bangunan, bukan mendirikan bangunan dulu baru membuat izin.

“Masa banyak dewan didalamnya yang suka mengkritik tapi tidak mengikuti aturan, gimana mencontohkan ke publik dengan baik kalau seperti itu,” tutup Suhud.

Sementara Sekertaris DPC PKB Kabupaten Tangerang, H. Ahmad Badowi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya baru menyelesaikan sertifikasi tanahnya.

Di mana, pembangunan gedung DPC itu dilakukan dari iuran dan bantuan dari para Dewan mulai dari DPRD Kabupaten Tangerang, DPRD Provinsi Banten hingga DPR RI.

“Gedung DPC itu kita dari nol, dari mulai pembelian lahan, sampai dengan pembangunan gedung. Semenjak kepengurusan Nurkholis sebagai Ketua DPC Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Disinggung soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ia belum bisa menjawab.

“Saya tanya ke Ketua dpc dulu ya,” tandasnya. (Rez)