Seorang Pelajar di Sukadiri Tangerang Tewas Ditikam Pisau Dapur Usai Janjian di Medsos

PORDES TANGERANG – Kedua kelompok pelajar pada Senin (29/5) saling serang di Jalan Raya BP2IP, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang

Akibat insiden tersebut seorang pelajar berinisial RZR (16) tewas ditikam dengan menggunakan pisau dapur oleh terduga pelaku berinisial ZTS anak dibawah umur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono menerangkan, berdasarkan penyelidikan kedua kelompok tersebut mengadakan janjian untuk mengadakan aksi tawuran.

Bermula pelaku ZTS yang kini sudah menggunakan baju tahanan Polresta Tangerang sepulang sekolah menuju tongkrongannya disebuah warung ia melihat di HP nya ada postingan instagram ajakan tawuran satu lawan satu.

“Tersangka ZTS meladeni menjawab postingan tersebut dengan mengatakan ayo gua pd melawannya,” kata Baktiar kepada wartwan di Tigaraksa Jumat, 3 Mai 2024 kemarin.

Kemudian lanjut Baktiar keduanya sepakat untuk mengadakan janji. Sebelum tawuran dimulai salah satu pelaku mengambil pisau dapur untuk digunakan saat tawuran. Setelah disiapkan itu semua oleh pelaku, pelaku menuju ke TKP.

Setiba di lokasi pelaku langsung turun dari motor berlari memukul korban dan korban terjatuh, kemudian kata dia pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban. Dilokasi korban sudah kebiasaan darah dan meninggal dunia di Puskesmas Mauk.

“Tusukan ada 3 kali, di paha sebelah kiri, dan di lutut kaki. Setelah itu korban bercucuran darah para pelaku langsung pergi meninggalkan TKP menuju tepat tongkrongannya lagi,” jelasnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya HP, pakaian yang digunakan dilokasi dan sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku ZS dan dua pelaku lainnya yang masih di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 170 KUHP dan atau 351 KUHP. (Rez).