Puluhan Pekerja PT SIR di PHK,
Disnaker Siak Ungkap Ada Dugaan Pelanggaran Normatif

PORDES RIAU,- Puluhan pekerja pemeliharaan di perusahaan kelapa sawit (PKS) PT Surya inti Sari (Sir) terancam di berhentikan. Sebelumnya, Kepala dusun (Kadus) Martoyo mengungkapkan adanya istilah perbudakan di managemen perusahaan kelapa sawit (PKS) PT Surya inti Sari (Sir), hal itu dari pengaduan warganya yang berdomisili di dusun Suka Maju Kampung Maredan Barat, Kabupaten Siak.

“Masyarakat kami yang bekerja di PT SIR terkesan dibodoh-bodohi, pasalnya melakukan pekerjaan penyemprotan dengan upah hanya Rp 45.000 per hektarnya, dengan catatan rumput liar sekitar sawit harus mati 90%,” terang Martoyo. Pemecatan itu diduga buntut adanya keluhan pekerja yang di sampaikan kepada Kepala Dusun (Kadus) Suka Maju.

“Warga kita semua di pecat hari ini, gegara warga mengadukan permasalahan mereka kerumah saya, Arogan kali MK nya,” ucap Kadus kepada Portal Desa, Jumat 10 Mei 2024

Menurutnya, Pemecatan pekerja tersebut merupakan kesewenang-wenangan perusahaan terhadap  pekerja, disinyalir adanya pemecatan terhadap pekerja, adanya dugaan pengurangan dosis obat pemusnah rumput yang tidak sesuai dosis. Sehingga saat obat diaplikasikan ke rumput,  tidak ada reaksi , hingga berimbas pada hak upah pekerja tidak di berikan oleh PT SIR.

Pemecatan terhadap warga kita oleh Manager MK inisial OTH hanya disampaikan secara lisan.

“Pokoknya kalian mulai hari selasa tak usah kerja,” kata OTH.

Di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tersebut, UMK sangat jauh di bawah standar, bahkan pekerja juga tidak memiliki BPJS ketenaga kerjaan.

“Di katakan perbudakan, sebab gaji pekerja yang dibawah standar, tidak ada jaminan kesehatan, tidak ada jaminan hari tua, jauh dari kata sejahtera,” pungkasnya

Sementara, Kepala Dinas Distransnaker Kabupaten Siak Syaifullah melalui Sekretaris Disnaker Kabupaten Siak, Wan Sa’dun mengarahkan supaya pekerja membuat pengaduan ke pengawas ketenaga kerjaan di Disnakertrans Propinsi Riau, menurutnya hal itu ada dugaan pelanggaran normatif.

“Kalau benar, pekerja bisa buat pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan dengan dugaan pelanggaran normatif, dan itu ada sangsi pidananya,” kata Wan Sa’dun, Sabtu 11 Mei 2024.

Terpisah, Kabid HI Disnaker Siak, Kartono menegaskan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak akan Menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan klarifikasi dan pembinaan pada PT. SIR.

Menurutnya, jika pekerja di berhentikan karna mengadukan keluhannya kepada Kepala Dusun, dia menyarankan pekerja atau kuasa pekerja untuk dapat melakukan laporan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak untuk dilakukan mediasi.

“Pekerja atau kuasa pekerja dapat membuat laporan untuk dilaksanakan mediasi, kita akan mengkaji,” katanya,

Saat dikonfirmasi Kadisnakertrans Provinsi Riau melalui Kabid Wasnaker, Bayu Surya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas persoalan tersebut dan akan segera menindak lanjuti.

Kasi Gakkum Disnakertrans Riau, Syafrizal, mengatakan, Pengawas akan ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan baik kepada pekerja maupun kepada pengusaha kita akan melihat fakta nya seperti apa baik melalui dokumen dan keterangan dari para pihak.

“Kalau memang ada pelanggaran normatif dan tidak bisa dibina, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penegakan hukum,” pungkasnya.

Sampai berita ini di tayangkan, Manager Kebun (MK) OTH tidak bisa memberikan tanggapan atau keterangan apapun. (Ricky zp)