Catat! Berikut Jadwal Tahapan dan Pendaftaran Pasangan Calon Pada Pilkada 2024.

PORDES TANGERANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 baik Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati (Pilbup) maupun Pemilihan Walikota (Pilwalkot) secara serentak di berbagai daerah tinggal menghitung bulan.

Sejumlah bakal calon kandidat sudah mulai tebar pesona dengan memasang spanduk dan baliho, bahkan dari mereka sudah mulai menggoda partai politik (Parpol) agar bisa di usung untuk maju di Pilkada.

Pendaftaran pasangan calon Pilkada berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 akan berlangsung pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

sementara pengumuman pendaftarannya pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024.

Setelah tahapan tersebut, pasangan calon terdaftar di KPU akan lanjut ke tahap penelitian hingga ditetapkan secara resmi oleh KPU.

Pasangan calon yang telah ditetapkan kemudian bisa melaksanakan kampanye selama 2 bulan.

Adapun pelaksanaan pemungutan suara Pilkada akan digelar secara serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Selanjutnya akan dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sampai Senin, 16 Desember 2024.

Berikut informasi tahapan dan jadwal lengkap pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Tahapan Persiapan Pilkada 2024 diawali dengan Perencanaan Program dan Anggaran terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan, terakhir pada Senin, 18 November 2024.

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan, tererakhir pada Senin, 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan pada Selasa, 27 Februari 2024 Sabtu, 16, November 2024.

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih pada Rabu, 24 April 2024 sampai Jumat, 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Jumat, 31 Mei 2024 sampai Senin, 23 September 2024.

Pendaftaran Pasangan Calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Kamis, 29 Agustus 2024.

Penelitian Pasangan Calon pada Selasa, 27 Agustus 2024 sampai Sabtu, 21 September 2024.

Penetapan Pasangan Calon pada Selasa, 22 September 2024 sampai Sabtu, 22 September 2024.

Pelaksanaan Kampanye pada Rabu, 25 September 2024 sampai Sabtu, 23 November 2024.

Pelaksanaan Pemungutan Suara pada Rabu, 27 November 2024 sampai Rabu, 27 November 2024.

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Rabu, 27 November 2024 sampai Senin, 16 Desember 2024.

Penetapan Calon Terpilih Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih gabel)

Sumber: detik.com