Dirjen Gakkum LHK Benarkan Soal Adanya Laporan TPA Ilegal dan Limbah B3 di Mauk Tangerang

PORDES TANGERANG – Dirjen Gakkum pada Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dendy Listyawan membenarkan adanya laporan soal TPA Ilegal dan limbah B3 di sekitar TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk dari aktivis mahasiswa SEMMI Tangerang.

“Iya betul kami terima aduannya saat ini masih kami lakukan telaah teknis,” kata Dendy Listyawan singkat saat di hubungi wartawan, Kamis 1 Februari 2024.

Diketahui direktur penanganan sampah pada kementerian KLHK, Novrizal Tahar telah melaporkan kepada Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administratif Dirjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 23 Agustus 2023 lalu.

Dalam laporannya itu disebutkan bahwa TPA liar itu berada di tanah milik warga baik yang berada di sekitar TPA maupun di bantaran sungai Cirarab, secara sengaja menerima dan membuang sampah yang diambil dari kawasan PIK 2, Serpong, dan kawasan perumahan di Tangerang Selatan dan lainnya.

Kemudian, sampah yang diambil tersebut diangkut menggunakan truck dan pick up plat hitam, selanjutnya dilakukan pemilahan dan residunya dibiarkan atau dibakar sehingga memicu pencemaran lingkungan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh KLHK dari DLHK Kabupaten Tangerang bahwa terdapat TPA liar yang menampung limbah B3 itu milik PT Noor Annisa Kemikal yang lokasinya berada di dekat TPA Jatiwaringin.

Selain itu, DLHK Kabupaten Tangerang telah berupaya mencegah oknum pengelola TPA liar yang tidak bertanggung jawab terhadap sampah yang telah diambilnya dari kawasan melalui surat nomor 660.1/20/22-DLHK-2022 tanggal 9 November 2022 kepada pimpinan atau pengelola kawasan PIK 2.

Dari hasil koordinasi dengan DLHK Kabupaten Tangerang, KLHK perlu melaksanakan penegakan hukum terhadap oknum pengelola TPA liar untuk diberikan sanksi dan efek jera.

Sebelumnya diberitakan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mendatangi Dirjen Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaporkan sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dan Limbah B3 di Sukadiri, Kabupaten Tangerang. (gabel)