Kepung Kantor Bupati Tangerang Selama Dua Hari, Masa Aksi Minta Maesyal Rasyid Mundur

PORDES TANGERANG – Sebanyak Puluhan Massa aksi mengepung kantor Bupati Tangerang selama dua hari pada Selasa 23 – 24 April 2024.

Massa aksi meminta Bakal Calon (Baclon) Bupati Tangerang Maesyal Rasyid hengkang dari jabatannya sebagai Sekda lantaran dinilai Merusak netralitas ASN.

“Harus mengambil sikap bilamana Maesyal Rasyid ingin bertarung secara politik maka dia harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kabupaten Tangerang,” ujar Hairudin perwakilan LSM Kesatria Muda di atas mobil komando Rabu, 24 April 2024.

Lebih lanjut Hairudin mengatakan saat menerima mediasi didalam kantor Bupati Tangerang Plh Kepala Diskominfo hanya menggugurkan kewajiban bukan bagian dari menuntaskan persoalan secara kongkerit.

Maka dari itu, dirinya menyatakan pimpinan tertinggi ASN eslon 2B tersebut dinilai bersembunyi layaknya seorang pengecut.

“Sekda saat ini bersembunyi dari megahnya gedung bupati Tangerang, dari sikap tersebut kami menilai bahwa sekda mempunyai sikap pengecut tidak berani bertanggungjawab atas sikap sebagai seorang pejabat,” katanya.

Dalam hal ini, Maesyal Rasyid terbukti menghadiri salah satu kegitan partai Golkar dengan nomen kelatur dalam undangan sebagai Bacalon Bupati atau Bacalon Wakil Bupati Tangerang.

Padahal pada saat menghadiri undangan tersebut dirinya belum menyatakan mengundurkan diri sebagai ASN.

“Posisinya dia asn yang masih aktif yang dapat menggerakkan seluruh instrumen untuk mendapatkan tujuan politik,” jelasnya.

Terpisah, perwakilan Mahasiswa Pemuda Tangerang Berkarya (PETA KARYA) Muhammad Apud, mengatakan Maesyal Rasyid terlibat politik praktis dengan maraknya spanduk dan baliho sebagai Calon Kepala Daerah.

Mereka menilai, bukan hanya syarat akan pelanggaran etik maupun netralitas ASN, tetapi ada potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, mengingat yang bersangkutan statusnya masih aktif.

“ASN itu netralitas nya harus terjaga seperti hal nya Aparat Penegak Hukum, kami tidak melarang, Maesyal Rasyid harus nya berani mundur jika ingin maju di Pilkada,” kata Koordinator Aksi Mahasiswa, Muhammad Apud disela-sela orasinnya, Selasa 24 April 2024.

Apud menjelaskan dari sudut pandang hukum administrasi pemerintah, Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2023 tentang ASN, menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.

Selain itu, ASN juga memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam undang-undang No 5 Tahun 2014.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-VIII/2010 dan Nomor 12/PUU-XI/2013 tegas terkait syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri di jabatan Politik,” jelasnya.

Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi (AMUD) menuntut Penjabat Bupati Tangerang untuk mencopot Sekda Maesyal Rasyid. Kemudian mendesak Penjabat Bupati Tangerang untuk melakukan reformasi birokrasi.

“Ciptakan Good Government serta tata kelola pemerintah yang kondusif,” tandasnya. (Rez)