Usai di Tetapkan Tersangka Kades Taban Jambe di Nonaktifkan Hingga Terancam PAW

PORDES TANGERANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerinatahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menonaktifkan Abidin Kepala Desa Taban, Jambe, Kabupaten Tangerang.

Selain di nonaktifkan, Abidin juga terancam akan mendapatkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dikarenakan pihak Polres Kota Tangerang Selatan sudah menetapkan Kades Taban sebagai tersangka.

“Kalau untuk prosesnya DPMPD kita harus melihat ingkrahnya atau lihat penyelesaiannya, karana kita itu harus ada inkrah dulu,” ujar kepala Dinas DPMPD Yayat Rohiman kepada portaldesa.co saat hubungi, pada Jumat 19 Januari 2024.

Ia menerangkan, berdasarkan undang-undang Desa Nomor 14 Tahun 2016 tentang desa, jika Kades ditetapkan tersangka maka Camat akan mengangkat PLT dari Sekretaris Desa.

Lanjutnya, berkaitan dengan pemerintahan desa Taban disana haruskan berjalan meskipun Kades sedang terjerat kasus oleh pihak kepolisian.

“Kaitan dengan pemerintahan desa itu harus terus berjalan karena disana juga masih ada perangkat desa, sekda, sehingga roda pemerintahan roda Taban harus berjalan,” jelasnya. (Rez)