Kades Taban Jambe Naik Status Jadi Tersangka Usai Tipu 4 Bidang Tanah

PORDES TANGERANG – Polres Kota Tangerang Selatan telah membekuk Abidin Kades Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (16/1/2024). Abidin terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Saat ini status A sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan,” ujar Kasi Humas Polres kota Tangerang Selatan, IPDA Galih Dwi Nuryanto kepada portaldesa.co saat dihubungi Jumat 19 Januari 2024.

Galih mengatakan, Kades Taban bermula menawarkan 16 bidang tanah kepada korban di Jambe, Parung Panjang, dan Rangkas Bitung.

Setelah itu, tersangka hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah, sehingga masih tersisa 4 bidang tanah yang belum di selesaikan.

“Surat-surat bidang tanahnya atas nama korban dan uang yang diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 378 KUHP, Pasal 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebanyak Rp500 juta. (Rez)