Berkas Kades Taban Segara di Limpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

PORDES TANGERANG – Polres Kota Tangerang Selatan akan segera melimpahkan berkas perkara penyidikkan Abidin Kepala Desa Taban kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan keterangan penyidik berkas A sudah di teliti oleh JPU dan sudah lengkap akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, IPDA Galih Dwi Nuryanto kepada portaldesa.co saat dihubungi, pada Jumat 19 Januari 2024.

Galih mengatakan, Kades Taban bermula menawarkan 16 bidang tanah kepada korban di Jambe, Parung Panjang, dan Rangkas Bitung.

Setelah itu, tersangka hanya menyelesaikan transaksi terhadap 12 bidang tanah, sehingga masih tersisa 4 bidang tanah yang belum di selesaikan.

“Surat-surat bidang tanahnya atas nama korban dan uang yang diterima dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelasnya.

Terpisah, salah satu staf Desa Taban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sudah beberapa hari ini setalah tidak ada Kades Taban pelayanan terhadap masyarakat Taban masih berjalan.

“Masih berjalan, tapi belum tau kades ini diganti atau tidak, kalau sekdesnya jarang kesini semenjak kades sudah di bekuk,” katanya saat di sambangi portaldesa.co di kantornya. (Rez)