Usai Nonaktifkan Abidin, DPMPD Kabupaten Tangerang Tunjuk Sekdes Taban Sebagai Plt Kades
Usai Nonaktifkan Abidin, DPMPD Kabupaten Tangerang Tunjuk Sekdes Taban Sebagai Plt Kades
PORDES TANGERANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, menunjuk Dimas sebagai Plt Kepala Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Penunjukkan tersebut dilakukan usai menonaktifkan Abidin Kepala Desa Taban yang kini didalam sel tahanan Polres Kota Tangerang Selatan, atas kasus penipuan 16 bidang tanah.
“Kini Plt Kades Taban kita tunjuk pak sekdesnya,” ujar Kadis DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman kepada Portal Desa saat dihubungi, Senin 29 Januari 2024.
Ia menyatakan, kaitan hukum yang berjalan pihaknya menyerahkan permasalahan ini kepada polisian. Disisilainnya, pelayanan kepada masyarakat Desa Taban tidak di perbolehkan berhenti sehingga yang menjalankan roda pemerintahan desa Taban yaitu sekdes.
“Kaitan dengan masalah ini kami menghormati hukum, pelayanan kepada masyarakat desa Taban jangan sampai stag, harus berjalan terus,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPMPD Kabupaten Tangerang menonaktifkan Abidin Kepala Desa Taban, Jambe, Kabupaten Tangerang.
Selain di nonaktifkan, Abidin juga terancam akan mendapatkan Pergantian Antar Waktu (PAW) dikarenakan pihak Polres Kota Tangerang Selatan sudah menetapkan Kades Taban sebagai tersangka.
“Kalau untuk prosesnya kita harus melihat ingkrahnya atau lihat penyelesaiannya, karana kita itu harus ada inkrah dulu,” ujar kepala Dinas DPMPD Yayat Rohiman kepada portaldesa.co saat hubungi, pada Jumat 19 Januari 2024. (reza)