Dindik Banten Pecat Oknum Guru Cabul di SMAN 8 Kabupaten Tangerang

PORDES TANGERANG – Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten memberi sanksi tegas berupa rekomendasi pemberhentian atau pemecatan terhadap oknum guru berinisial W di SMA Negeri 8 Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Ahmad Suheri menjelaskan, meskipun berdasarkan ivestigasi, pelecehan terhadap siswi itu tidak terjadi dilingkup sekolah dan dilakukan secara verbal via chat aplikasi whatsaap. Tetapi secara etika hubungan antara guru dan murid sangat tidak dibenarkan.

“Secara etika sudah salah, keputusan sudah final untuk tidak dipakai lagi (pecat),” terang KCD Kabupaten Tangerang Ahmad Suheri kepada awak media.

Ia menyatakan, terkait kasus dugaan pencabulan di SMA 8 Kabupaten Tangerang, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada oknum guru olahraga tersebut.

Dari hasil pemanggilan terhadap yang bersangkutan pihaknya telah memberikan skorsing selama 6 bulan. Namun, kemungkinan tahun 2024 Surat Keputusan (SK) mengajar guru tidak diterbitkan kembali.

Suheri menyebut pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada para siswi-siswi yang menjadi korban, dan memberikan therapy healing.

“Untuk korban langsung ditangani oleh DP3A,” terangnya.

Suheri menyatakan, pihaknya tidak dapat memastikan apakah oknum guru itu dapat akases mengajar di sekolah kembali atau tidak. Yang jelas, kata dia, untuk SMA Negeri yang ada di wilayah Banten tidak akan mau menerima W sebagai tenaga pengajar.

“Setiap orang punya track recordnya, tapi kalau untuk di Banten sudah tidak bisa mengajar,” pungkasnya. (Rez)