SEMMI Kecam Keras Dugaan Pungli di SDN Daan Mogot Kota Tangerang

PORDES TANGERANG – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Tangerang, mengecam keras dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Daan Mogot Kota Tangerang yang terjadi belum lama ini.

Kasus dugaan korupsi di dunia pendidikan di Kota Tangerang itu saat ini tengah menjadi perbincangan publik, padahal menurut mahasiswa tindakan yang berkaitan dengan pungutan tidak boleh dilakukan terlebih di lingkungan pendidikan.

“Itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan pada satuan pendidikan,” tegas Ketua SEMMI Tangerang, Yanto mengatakan dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Portal Desa, Senin 6 Mai 2024.

Lebih lanjut Yanto menjelaskan perbedaan antara pungutan dan sumbangan itu kata dia terletak pada sifat, jumlah, dan jangka waktu yang ditentukan.

“Pungutan Itu bersifat wajib, nominal dan waktunya ditentukan (harus dilaksanakan murid), sedangkan sumbangan bersifat sukarela atau tidak memaksa,” pungkasnya.

Diketahui dugaan pungutan di SDN 3 Daan Mogot, Kota Tangerang itu berbentuk sumbangan wajib untuk membiayai acara perpisahan guru yang hendak pensiun.

Setiap siswa dikenakan iuran wajib sebesar Rp30.000 yang bisa dibayarkan dengan cara dicicil.

Sampai berita ini diterbitkan Portal Desa masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN 3 Daan Mogot, Kota Tangerang (gabel).