Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga Pendarahan, Seorang Pemuda di Tangkap Polisi

Pandeglang, PORDES – Seorang pemuda berinisial AM (25), warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran telah diduga mensetubuhi gadis dibawah umur. Korban yang masih berusia 14 tahun ini harus menjalani perawatan akibat pendarahan yang dialaminya

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Polda Banten AKP Shilton menjelaskan kejadian persetubuhan itu terjadi pada Minggu (20/11) sekitar pukul 11.00 wib di rumah pelaku dalam keadaan sepi di Kecamatam Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

“Awalnya pelaku mengajak bermain korban kerumahnya dengan alasan untuk makan bersama atau bacakan, sesampainya dirumah pelaku korban disuruh duduk di kasur dan langsung mencium bibir korban serta menaiki tubuh korban” kata Shilton pada Selasa (22/11/2022) kemarin.

Kemudian kata Shilton pelaku memaksa korban membuka celananya dengan kedua tangan pelaku dan membuka celananya sendiri, korban pun langsung disetubuhi pelaku hingga menangis dan mengalami pendarahan pada organ vitalnya, setelah itu korban diantar pulang oleh pelaku sampai kedepan rumah korban.

“Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pada saat yang bersamaan petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun” pungkasnya. (Ayom)