Diduga Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Kades Di Mojokerto Ditangkap Polisi 

PORDES JATIM – Oknum Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kuterejo, Kabupaten Mojokerto, Jatim bernama Ikhwan Arofidana (42) ditangkap polisi. Lantaran diduga korupsi dana desa senilai Rp 360 Juta.

“Sudah 2 kali dilakukan pemanggilan oleh kami, tapi tak diindahkan. Sehingga saya perintahkan agar Kasatreskrim melakukan penangkapan,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto kepada wartawan, Jumat 19 April 2024.

Kapolres menjelaskan bahwa Kades aktif ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dalam keuangan negara selama menjabat Kades dari tahun 2020-2021.

“Ada 14 item kegiatan dengan total pencairan anggaran Rp 400.456.148 di tahun 2020. Namun, hanya Rp 229.900.000 yang bisa dipertanggungjawabkan tersangka. Dimana kerugian negara mencapai Rp 170.556.148,” jelasnya.

Kemudian di tahun 2021 lanjut Kapolres ada 19 kegiatan dengan total pencairan senilai Rp 349.674.932 namun yang bisa dipertanggungjawabkan hanya senilai Rp 160.016.000 sehingga negara mengalami kerugian Rp 189.658.932.

“Total kerugian negara mencapai Rp 360 juta lebih. Dari kegiatan-kegiatan itu ada yang kurangnya volume pembangunan, ada juga yang fiktif,” katanya.

Sambung Kapolres mengatakan dalam setiap pencairan memang mengharuskan adanya tanda tangan Kades dan bendahara. Namun, saat pencairan uang yang di tarik dari Bank Jatim tersebut langsung dibawa tersangka.

“Kita sudah koordinasi dengan Inspektorat, saksi ahli dan 24 saksi dari perangkat desa, pengawas kegiatan, karang taruna. Terbukti ada unsur korupsi,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun, perbuatan Kades tersebut tidak sesuai dengan peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 tahun 2019 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa bahwa kepala desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa, dan menggunakan uang yang sudah dicairkan dari rekening kas Pemdes.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku diancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dimana ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 1 M (Ali Maskur).