Gubernur Jawa Timur Berikan Insentif Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jatim, PORDES – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, hingga bebas PKB progresif dan wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke II dan seterusnya.

Kebijakan tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Khofifah mengatakan, pemutihan pajak ini akan dilakukan selama 120 hari terhitung mulai tanggal 14 April – 14 Juli tahun 2023.

“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam menyongsong momentum lebaran Idul Fitri,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat 14 April 2023.

“Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini membayar pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Prov. Jatim,” ungkap Khofifah.

Gubernur Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim. Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jawa Timur.

“Kebijakan ini untuk mendorong seluruh wajib pajak domisili Jawa Timur yang memiliki kendaraan diluar Jatim untuk segera melaksanakan balik nama, sehingga diperoleh kesesuaian kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor,” jelas Khofifah.

Khofifah menegaskan, pembebasan pajak ini juga dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah.

Khofifah berharap lewat pemutihan pajak ini dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jawa Timur.

“Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor,” jelas Khofifah.

Melalui pemutihan ini, diprediksi insentif yang akan diberikan selama kebijakan ini berlangsung sebesar Rp 153.851.712.599,00 dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 907.553.479.457,00.

Mantan Menteri Sosial RI itu menyebut, bahwa dengan adanya pembebasan Pajak bagi wajib pajak tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.

Mengingat berdasarkan hasil pendataan dan laporan wajib pajak masih terdapat obyek pajak yang mengalami peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan.

“Semoga lewat kebijakan pembebasan pajak daerah ini, akan memberikan manfaat dan meringankan beban masyarakat terutama menyambut Hari Raya Lebaran tahun ini kendaraan yang dimiliki sah atau legal secara administrasi,” tutup Ketua Umum PP Muslimat NU itu. (Ali Maskur)

Sumber: Humas Pemprov Jatim

Follow Berita Portal Desa di Google News