Urung Lengser, MK Sebut Khofifah Tetap Jabat Gubernur Hingga 13 Februari 2024

PORDES JATIM – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa gugatan masa jabatan kepala daerah yang pernah diajukan oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak bersama Gubernur Maluku dan Lampung dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mas Emil pernah sampaikan bahwa beliau diajak Pak Gubernur Maluku, Gubernur Lampung,” kata Khofifah kepada awak media, Sabtu 23 Desember 2023.

Khofifah menyebut bahwa Kemendagri telah mengonfirmasi masa jabatan hingga 13 Februari 2024, yang awalnya akan berakhir pada 31 Desember 2023.

“Iya Pak Sekjen Kemendagri telepon begitu,” kata Khofifah.

“Masa jabatan itu harusnya memang gak boleh dikurangi satu hari pun aturannya begitu,” imbuh Khofifah.

Kata Khofifah, bahwa banyak program yang segera diresmikan pada awal tahun 2024.

“Banyak program yang seharusnya diresmikan memang nggak nutut kalau Desember berhenti. Memang bisa diwakilkan, dan nggak harus saya,” jelas Khofifah.

Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Khofifah -Emil Dardak sejatinya akan berakhir pada 13 Februari 2024 namun mengacu pada perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 akan berakhir pada 31 Desember 2023.

Kemudian putusan MK telah mengubah frasa pada pasal terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama, kepala daerah yang langsung dilantik pada tahun yang sama dengan masa jabatan maksimal hingga akhir Desember 2023. Dimana, kekosongan jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat (Pj) yang bertugas hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sedangkan kelompok kedua adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang baru dilantik pada 2019 dengan masa jabatan maksimal hingga 2024, tak boleh melewati satu bulan sebelum Pilkada Serentak 2024. (Ali Maskur/red)