Sebagian Pj Kepala Desa di Evaluasi, Ketua GAP Bilang Begini
Sebagian Pj Kepala Desa di Evaluasi, Ketua GAP Bilang Begini
PORDES SAMPANG – Demi efektivitas kerja yang lebih efektif dan lebih baik, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto melakukan evaluasi di kalangan pemerintah pejabat Pj Kades.
Kebijakan mengevaluasi Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Sampang itu dinilai tidak menabrak aturan, sebab itu dijalankan sesuai Undang-undang yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
H Iskandar, Ketua Umum DPP Gabungan Aktivis Pantura (GAP) Mengatakan evaluasi Pj Kades sangat tepat karena pentingnya untuk meningkatkan hasil kinerja dalam hal pembangunan yang lebih baik dan maksimal, sehingga Kabupaten Sampang kedepan bisa lebih baik dan berkembang.
“Evaluasi merupakan bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan kabupaten Sampang. Seperti halnya pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sangatlah penting didalam sebuah pembangunan.” katanya, Rabu (15/5/2024)
“Salah satunya dari kinerja Penjabat Kepala Desa itu sendiri, kalau misalnya selama menjabat Pj Kades kinerja dalam melakukan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat Desa berjalan dengan baik pasti tidak akan ada pergantian Penjabat Kepala Desa.” Lanjutnya.
Iskandar juga menambahkan, apabila sebaliknya kinerja pejabat Pj Kades itu buruk dan selama menjabat, dan tidak bisa memberikan perubahan yang baik dalam pembangunan, tidak menutup kemungkinan jabatan tersebut akan dilakukan pengevaluasian.
“Jadi menurut saya pemerintah Kabupaten Sampang dalam melakukan evaluasi Pj Kades itu sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan aturan Undang-undang yang tertuang dalam Pasal 12 Ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014, yang berbunyi;
“Mengatur Penjabat Kepala Desa Persiapan berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama”. (Lik)