Pelayanan RSUD Komodo Menuai Sorotan, Pemerintah Mabar Diminta Serius Tangani Persoalan di Bidang Kesehatan

Labuan Bajo, PORDES – Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Komodo yang dinilai buruk dan diduga menyebabkan seorang pasien terlantar, menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya, Pemerhati Kebijakan Publik Lorens Logam.

Lorens Logam kepada Portal Desa mengatakan, untuk menciptakan kinerja yang berkualitas dan mencapai produktivitas yang tinggi, diperlukan sumber daya manusia yang sehat baik jasmani maupun rohani.

“Merujuk pada masalah pelayanan yang sedang heboh tersebut, terkait minimnya Dokter penyakit dalam. Hal itu mesti jadi perhatian serius oleh Pemda saat ini,” ujarnya, Senin (6/6/2022).

Lorens seakan tidak percaya jika pemerintah Manggarai Barat tidak bisa mengatasi persoalan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di RSUD tersebut.

“Mestinya persoalan ini tidak terjadi di Mabar, mengingat wakil Bupati kita berlatarbelakang dokter. Hemat saya, dia betul-betul paham permasalahan di sektor kesehatan,” terangnya.

Lorens juga mengatakan, Jika bicara sekedar SOP, akar persoalannya bukan disitu, artinya kalau ini masalah pelayanan tentu ada langkah tindak lanjutnya seperti pasien menemui customer service rumah sakit untuk kemudian akan dilanjutkan ke pimpinan RS. Selanjutnya, pimpinan tersebut yang mempertemukan pasien dan dokter yang menanganinya.

Setiap rumah sakit memiliki customer relation atau kotak saran, pasien bisa menuliskan saran, keluhan, atau kritikan, kemudian pasti para direksi akan menyelesaikan setiap keluhan-keluhan yang ada.

“Ini kalau kita bicara SOP. Kalau dokternya memang minim disana, bagaimana? Kan gak tiap hari juga mereka standby di RS. Kalau memang betul dokternya minim, suruh Wakil Bupati Dokter Weng aja yang tangani. Kita tuntut konsistensi beliau untuk benahi sektor kesehatan,” tuturnya.

Sebab bagi Lorens kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang menunjang semua aktivitas kehidupan. Karena itu dia minta pemerintah agar lebih serius menangani persoalan di bidang kesehatan.

“Sangat rendahnya mutu kesehatan masyarakat bukan hanya disebabkan oleh pemikiran masyarakat yang kurang peduli terhadap masalah kesehatan, tetapi juga disebabkan oleh pemerintah yang kurang memperhatikan sektor ini,” bebernya.

Selain itu setelah diberlakukannya otonomi daerah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk menyediakan pelayanan masyarakat.

“Salah satu unsur dari Good Governance adalah responsivitas, maka tuntutan masyarakat terhadap responsivitas suatu dinas kesehatan sangat besar, mengingat dinas kesehatan memiliki tugas menangani masalah kesehatan yang ada di suatu daerah,” tutup Lorens.

Pewarta: Oktafianus Dalang