Labuan Bajo, PORDES – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) menginformasikan bahwa penyelenggara negara, dalam hal ini Bupati Manggarai Barat, belum juga melaporkan harta kekayaannya periodik tahun 2022, yang batas pelaporannya berakhir pada 31 Maret 2023.

Hal itu terungkap setelah PKN melakukan investigasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua PKN Mabar Lorens Logam menjelaskan, harta kekayaan Bupati Mabar berdasarkan LHKPN tahun 2021 sebesar Rp10.112.919.365.

Jumlah harta kekayaan tersebut membuat orang nomor satu di Manggarai Barat tersebut menjadi kepala daerah terkaya se Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berikut rincian harta kekayaannya:

  • Tanah dan Bangunan senilai Rp.8.425.000.000
  • Alat dan Transportasi Mesin senilai Rp.189.500.000
  • Kas dan setara kas, senilai Rp.239.798.520
  • Harta lainnya senilai Rp.1.258.620.845.

“Hingga saat ini harta kekayaan Bupati Mabar yang dikumpul pada tahun 2022, belum juga dilaporkan. Ini kalau batas waktu yang telah ditentukan belum juga dilapor, maka ada sanksi bagi penyelenggara negara,” ujarnya.

Lanjut Logam, mekanismenya sangat jelas, jika harta kekayaan yang dilaporkan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi oleh KPK, maka KPK mengeluarkan pemberitahuan.

Selanjutnya, penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari, sejak diterimanya pemberitahuan. Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

“Mungkin Bupati Mabar sedang rekon semua income aktifnya, berapa? dan income pasifnya, berapa?. Karena pada saatnya nantikan dievaluasi semua,” jelas Logam.

Masih kata dia, Hal ini tentu bukan hanya sekedar membangun kesadaran hukum bagi penyelenggara negara melainkan dalam rangka spirit pemberantasan korupsi.

“Saat ini kami tracking semua bila mana ada harta kekayaan yang menggunakan nama orang lain, entah itu keluarga, kerabat atau siapa saja. Jika ada indikasi kesana nanti, tentu kita report semua ke PKN Pusat untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

“Sekarang saja semua temuan kerugian Negara di Wilayah administrasi Manggarai Barat, kami forward ke PKN Pusat. Hasil kajian dan analisisnya, kita serahkan ke institusi Tiga huruf (KPK),” sambungnya.

Bagi Lorens, prinsip penegakkan hukum negara Indonesia ini kan, siapapun penyelenggara negara yang merampas uang negara, menyalahgunakan jabatannya, gratifikasi akan diproses hukum. Tidak ada yang selamat Karena satu hal yang perlu diketahui “Hukum Tunduk Pada Politik, Bukan Sebaliknya!!”.

Ketika kekuatan politik masih punya power yang luar biasa, maka operasi pencurian uang negara aman-aman saja. Jika power itu nanti lemah, saya jamin akan ditinjau dan dievaluasi semua. Bisnis kekuasaan memang begitu, maka tidak salah kalau berbagai pandangan dari tokoh-tokoh bangsa ini bahwa proses penegakkan hukum kita terkesan by order. Itulah jawabannya, apa yang dimaksud dengan bisnis kekuasaan,” tutup Logam.

Hingga berita ini diturunkan Bupati Manggarai barat Edistasius Endi belum berhasil di konfirmasi.

Laporan: Oktafianus Dalang