Trenggalek, PORDES – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek hari ini bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah menggelar rapat kerja yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa.

Rapat digelar di ruang Banmus dan dipimpin oleh ketua Pansus III Mugiyanto, Senin (18/10).

Saat jumpa pers usai rapat digelar, Mugiyanto dalam paparannya mengatakan perda tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa merupakan salah satu Perda inisiatif DPRD yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Trenggalek, khususnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Jadi perda tentang penyelenggaraan kesehatan jiwa merupakan salah satu Perda inisiatif DPRD yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Trenggalek, khususnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Orang Dengan Gangguan Mental (ODGM),” jelas Mugiyanto.

Ketua Pansus III Mugiyanto
Mugiyanto Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek.

Dikatakan Mugiyanto, progres pembahasannya saat ini sudah sampai ke pasal 53 dari 87 pasal. Dalam hal ini, Pansus III bekerjasama dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) merumuskan pasal per pasal demi bisa menjamin perlindungan kepada para ODGJ.

Mengingat ini Perda inisiatif, dirinya berharap, ada keterpihakan dari Pemerintah Daerah membangunkan rumah sakit yang bisa memberikan pelayanan kepada ODGJ bisa maksimal. “Dengan begitu, kita tidak perlu merujuk pasien ODGJ keluar daerah seperti di Lawang Malang ataupun Surabaya. Dan cukup kita selesaikan di Trenggalek,” imbuhnya.

Penyandang ODGJ itu, tambahnya, bisa dikategorikan dari sisi ekonomi sedikit kekurangan. Dan ini termasuk kategori masyarakat miskin dan perlu adanya perhatian dari pemerintah.

“Nantinya, kita juga akan bedakan rumah sakit bagi masyarakat umum dengan ODGJ ini. Meskipun sementara waktu kita sudah ada di Karanganyar Gandusari, tapi itu masih cukup terbatas kapasitasnya,” terang Obeng sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, DPRD membuat regulasi ini dan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah merumuskan atau merencanakan bangunan yang layak bagi ODGJ.

Mugiyanto menambahkan terkait shelter yang sudah ada, karena tahun kemarin sempat terdampak refocusing. Di tajun 2022 nanti mulai bisa dilakukan penataan pengerasan lokasi.

“Yang jelas kita tinggal menunggu kebijakan Bupati dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada. Kalau memang perlu dianggap segera dibangun, ya dibangun,” pungkasnya. (rudi/pordes)