DPRD Trenggalek Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan

Trenggalek, PORDES – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar paripurna dengan agenda mendengarkan paparan peyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) akhir Tahun 2021.
Rapat paripurna digelar diruang Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek dan rapat dipimpin wakil ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi. Senin (28/3/2022).

Bupati Trenggalek, Muchamad Nur Arifin, dalam paparannya menyampaikan yang dilaporkan dalam sidang paripurna kali ini adalah laporan pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 – 2021.

“Kita laporkan LKPJ 2021 itu LKPJ terakhir masa RPJMD Kabupaten Trenggalek tahun 2016 – 2021,” ujarnya.
Dalam paparannya, Arifin juga menyampaikan bahwasannya terdapat penurunan indikator paska adanya pandemi Covid-19.

“Mulai tahun 2016 – 2019 indikator berjalan normal, akan tetapi karena paska Covid-19, indikator seperti kemiskinan tidak tercapai, namun itu bukan hanya di Trenggalek saja, akan tetapi secara nasional,” jelasnya.
Menurut Arifin, terdapat poin yang serius ditanggapi. Diantaranya, wajib melaksanakan perintah Presiden bahwa 40 persen dari anggaran APBD harus dibelanjakan produk buatan dalam negeri.

“Harapannya dengan membelanjakan 40 APBD pada produk dalam negeri, dapat meningkatkan ekonomi agar bisa naik 1,7 persen di tahun berikutnya sampai bulan 31 mei. Karena Pak Presiden menargetkan secara nasional ada transaksi 400 triliun untuk barang-barang dalam negeri. Makanya kita sudah memulai inisiasi mulai dari pemakaian seragam buatan lokal. Aksi afirmasi itu nanti kita dorong,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan, hari ini telah melaksanakan rapat paripurna LKPJ tahun 2021.

“Jadi target kita 3 bulan yang terakhir dan hari ini tanggal 28 kita bisa melaksanakan paripurna tentang LKPJ Bupati,” ungkap Doding.

Dikatakan Doding, setelah LKPJ Bupati disampaikan, selanjutnya DPRD akan menindaklanjuti dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk LKPJ. Akan tetapi karena mekanisme pansus DPRD hanya boleh mempunyai 4 pansus. Maka, penyelesaian LKPJ akan di tempatkan pada pansus IV.

“Kita sudah mempunyai 4 pansus. Sesuai aturan batasannya hanya 4 pansus, sehingga dari hasil keputusan rapat pimpinan kemarin itu kita tempatkan untuk LKPJ dibahas di Pansus 4 dengan jangka waktu maksimal 1 bulan,” pungkas Doding.

Laporan: Rudi Sukamto
Sumber: DPRD Trenggalek