Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Gelar Rapat Bahas Serapan Anggaran Pelaksanaan APBD 2022. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan

Trenggalek, PORDES – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek hari ini menggelar rapat kerja dengan 2 OPD mitra membahas tentang evaluasi kinerja dan pendalaman APBD Tahun anggaran 2022.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Alwi Burhanudin dan dalam rapat kali ini, OPD mitra yang dipanggil antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Didukcapil) dan Inspektorat, serta rapat digelar diruang Banmus kantor DPRD setempat. Senin (11/4/2022).

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, dalam paparannya kepada insan pers menyampaikan bahwa rapat kerja kali ini untuk memastikan capaian serapan anggaran dari 2 OPD mitra.

“Hari ini kita melakukan rapat rutin dengan mengundang Dinas Dukcapil dan inspektorat, yang mana keduanya ini merupakan mitra Komisi I. Kita ingin melihat serapan anggaran di kedua OPD itu,” ungkap Alwi.

Alwi Burhanudin menjelaskan, kalau sampai April 2022, capaian serapan anggaran di 2 OPD mitra, baik di Disdukcapil maupun Inspektorat Kabupaten Trenggalek, sudah mencapai 10 persen.

Pada tahun 2021, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, di tahun 2022 ini, Dinas Dukcapil tidak mendapat DAK.

“Untuk tahun 2021, Dinas Dukcapil mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar. Sedangkan di tahun ini tidak ada,” imbuhnya.

Hal ini terjadi, tambahnya, karena ada temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, Dana Alokasi Khusus belum bisa diturunkan.

Ketua Komisi I Alwi Burhanudin menyebut, dengan tidak turunnya DAK pada 2022 di Disdukcapil, tentunya sangat berdampak terhadap anggaran operasionalnya.

“Misalnya ribbon pencetak akta kelahiran dan pencetak Kartu Indentitas Anak (KIA) akan menipis dan akan segera habis,” terang Alwi.

Sedangkan kekurangan anggaran operasional pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, akan dianggarkan pada anggaran perubahan atau APBD Perubahan Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2022.

“Alternatifnya, mereka harus minta dianggaran APBD perubahan tahun ini. Agar, anggarannya bisa untuk memenuhi kebutuhan operasional yang ada di Dinas Dukcapil,” pungkasnya.

Laporan:  Rudi Sukamto
Sumber: DPRD Trenggalek