Bahas Situasi Poltik, DPC GMNI Halbar Datangi Kantor Bawaslu

PORDES HALBAR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Barat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat dalam rangka menjalin silaturahmi dan berkoordinasi lewat forum audiensi untuk membangun sinergitas Pemilu 2024, Kamis 25 Januari 2024 kemarin.

Kedatangan Marinus Pangulili selaku Ketua Cabang GMNI Halmahera Barat beserta pengurusnya disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nimbrot Lasa dengan baik dan sangat antusias.

Marinus Pangalulili, Ketua DPC GMNI Halbar mengatakan, silaturahmi gagasan terkait dengan situasi politik Kabupaten Halmahera Barat ini perlu di seriuskan, baik dari lembaga pengawasan paling tinggi yakni pengawas pemilu kabupaten sampai pada lembaga paling bawah yakni Panwas TPS.

“Situasi politik Halmahera Barat saat ini terindikasi ada keterlibatan ASN dan Pemerintah Desa yang sengaja melakukan praktek-praktek pelanggaran pemilu,” ungkapnya.

Marinus juga meminta pihak Bawaslu harus bertindak dengan tegas pada penyelenggaraan teknis tingkat bawah agar lebih profesional dalam mengawal 21 hari menuju puncak pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Diluar dari pembahasan Netralisasi Lembaga ASN dan Pemerintah Desa serta profesionalitas lembaga teknis pemilu, dikesempatan audiensi tersebut Marinus Pangulili sebagai Ketua Cabang GMNI Halbar menawarkan kolaborasi kegiatan dialog pemilu dalam rangka mengsosilalisasikan Pemilu bersih damai dan bermartabat.

Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Nimbrot Lasa, menyambut dengan positif silaturahmi dan audiensi yang dilakukan teman-teman DPC GMNI Halbar.

“Silaturahmi gagasan serta kepedulian dinamika demokrasi dalam masa-masa pemilu seperti ini, harusnya menjadi perhatian penting seluruh elemen masyarakat dan teman-teman OKP, khususnya DPC GMNI Halmahera Barat,” kata Nimbrot.

Nimbrot menegaskan, apabila lembaga netral seperti ASN, Pemerintah desa dan lembaga-lembaga netral lainnya kedapatan melakukan pelanggaran pemilu, maka segera buat aduan secara resmi ke lembaga Bawaslu dan akan di proses dengan mekanisme yang berlaku.

“Hal itu akan lebih mempertegas kinerja serta profesionalitas lembaga teknis di tingkat kecamatan sampai pada tingkat desa,” pungkasnya. (Riski)