Panwascam Mancak Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan Pelanggaran Kampanye
Panwascam Mancak Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan Pelanggaran Kampanye
PORDES SERANG – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mancak mengelar Sosialisasi dalam rangka persiapan Pemilihan Umum Serentak 2024 dan upaya memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas, di Aula Kantor Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis 12 Oktober 2023.
Ketua Panwascam Asep Ismatulloh menjelaskan, hari ini Panwascam Mancak mengadakan sosialisasi netralitas ASN dan tahapan serta jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan tentang Kampanye dengan dasar hukum
- Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu.
- PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilihan umum tahun 2024.
- PKPU Nomor 3 tahun 2023 tentang Kampanye.
- Surat keputusan bersama (SKB)Nomor 2 tahun 2023 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
- PP Nomor 42 tahun 2024 tentang jiwa korp dan kode etik PNS.
- PP nomor 2010 tentang disiplin PNS.
- UU nomor 5 tahun 2014 aparatur sipil negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan kebijakan Manajemen ASN.
- Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280 larangan Kepala Desa, staff desa, BPD, dan turunannya .
“Sosialisasi ini berdasarkan dasar hukum yang disebutkan tadi, terkait netralitas ASN, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, dan pelanggaran kampanye,” jelas Asep Ismatulloh.
Untuk pemateri, kata Asep, yang pertama dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam, yaitu Rohman. Pemateri kedua yang menjelaskan tentang Pelanggaran Kampanye disampaikan oleh Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Panwascam, yaitu Sarwani.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan sikap netral ASN dalam menghadapi tahun politik.
Pada prinsipnya netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang no.5 tahun 2014, disebutkan bahwa aparatur sipil negara harus memiliki asas netralitas, seperti tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
Diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kecamatan Mancak dapat menerapkannya dilapangan, serta diharapkan pemilu tahun 2024 dapat berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif.
“Sosialisasi ini ASN lebih pada tentang pelanggaran Pemilu terkait netralitas ASN sesuai undang Undang atau aturan yang berlaku, sehingga bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu, yang di lakukan oleh ASN sehingga pemilu tahun 2024 dapat berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif,” ungkap Asep
“Apabila terdapat ASN yang melanggar batasan tersebut, maka Panwascam akan mengambil tindakan tegas sesuai undang undang yang berlaku,” tutup Ketua Panwascam Mancak.
Hadir dalam sosialisasi ini Camat Mancak, Danramil 2306, Perwakilan Polsek Mancak, Ketua PGRI, perwakilan Puskesmas, perwakilan KUA, perwakilan Partai Politik dan caleg se Kecamatan Mancak, Ketua Forum BPD, TKSK , Koordinator PKH, Kordinator Pendamping Desa dan Perwakilan Kepala Desa se Kecamatan Mancak. (alek)