Polres Metro Tangerang Kota Bekuk 27 Pelaku Curanmor, 52 Hasil Ranmor Diamankan. laporan Ardiansyah, jurnalis Portal Desa 

Tangerang, PORDES – 27 pelaku pemetik termasuk lima penadah dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk Jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Sebanyak 52 kendaraan roda dua hasil kejahatan disita.

Kombes Komarudin Kapolres Metro Tangerang Kota dalam keterangan pers rilisnya menyampaikan, kasus pencurian kendaraan motor ini berhasil diungkap berawal pada saat tim kepolisian Polrestro Tangerang Kota mengamankan dua orang pelaku yang beraksi di wilayah Tangerang Kota.

Selanjutnya Kepolisian melakukan pengembangan kasus curanmor dan berhasil ungkap beberapa kasus curanmor lainnya di sejumlah tempat kejadian. Meskipun sempat mendapatkan perlawanan, Polisi amankan beberapa alat yang biasa digunakan oleh pelaku curanmor.

“Dark kedua orang tersebut polisi amankan beberapa alat dari tangan pelaku berupa dua set kunci letter T, satu buah sajam jenis golok, satu buah senpi mainan ,”jelas Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin, (7/3/2022)

Lanjut Kapolres menyampaikan, sejak dua pekan lalu total keseluruhan ada 27 orang pelaku curanmor berhasil diamankan dari pelaku pemetik hingga penadah, serta berhasil mengamankan 52 kendaraan roda dua.

“Beberapa pelaku ini melakukan aksinya di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Jakarta Barat,”ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Adapun modus pemalsuan ini, pelaku menemukan STNK asli dari penjual limbah, kemudian mengubah nomornya menggunakan silet sesuai dengan nomor kendaraan hasil curanmor.

“Berdasarkan pengakuannya sudah menjual lebih dari 50 STNK palsu dengan kisaran harga Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per STNK. Ini masih dikembangkan, dimungkinkan akan bertambah,” jelasnya.

“Kepolisian terus melakukan pemburuan curanmor dan begal yang ada di wilayah Kota Tangerang,” sambung kapolres.

Kapolres meminta kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota agar bisa mengambil kendaraan miliknya dengan membawa dokumen asli. Dan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada jika membeli ranmor secara online karena adanya kasus pemalsuan STNK ini. []

Sumber: Polres Metro Tangerang