Perades Tolak Rencana Perubahan UU Desa Tentang Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Tangerang, PORDES – Rencana perubahan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mendapat penolakan dari para perangkat desa (Perades) di Sragen, lantaran draf rancangan undang-undang (RUU) tersebut mengubah masa jabatan Prades sama dengan masa jabatan kepala desa (kades) yakni 9 tahun.

“Kalau UU Desa disahkan, kemudian ada kalimat yang mengatakan masa kerja perades sama dengan kades. Nuwun sewu, remuk kita nanti, karena ganti kades ganti perangkat desa. Itu sudah terjadi di Jawa Barat, Kalimantan, dan Sumatera.” ujar Sumanto di Gedung IPHI Nglorog, Sragen, Sabtu (12/11/2022) kemarin.

Lebih lanjut Sumanto mengatakan, dalam tempo singkat, Praja Sragen akan diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait dengan RUU Desa tersebut.

“Sebelumnya pada 7 November 2022 lalu sudah ikut RDPU dengan Komisi II DPR RI terkait masa kerja perangkat desa karena ada usulan dari DPD RI dan Apdesi yang meminta masa kerja perangkat desa disamakan dengan kades yakni sembilan tahun,” katanya.

Padahal kata dia, di UU Desa nomor 6 tahun 2014 itu sudah diatur masa kerja perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun. Pihaknya jelas menolak rencana perubahan UU Desa tersebut.

“Kalau kades mau minta masa kerja sampai sembilan tahun silahkan tetapi jangan mengutik-utik masa kerja perangkat desa, karena perangkat desa itu bukan jabatan politis tetapi jabatan karier,” pungkasnya.

Sementara, Perades wilayah Kecamatan Kedawung, Surono, mengatakan sebenarnya isi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya itu sudah bagus tetapi ada rencana untuk diubah dan perubahan itu berkaitan dengan susunan organisasi tata kerja (SOTK) perangkat desa.

“Dalam UU itu SOTK terdiri atas sekretaris desa, unsur kewilayahan, dan unsur teknis tetapi dalam perubahan nanti diubah menjadi dua unsur yakni sekretariat dan pelaksana, sedangkan kewilayahan tidak ada,” terangnya.

“Ini harus disikapi karena selain SOTK, rencana perubahan itu juga berkaitan dengan masa kerja perangkat desa yang disamakan dengan masa kerja kades. Kami tidak setuju. Kami siap untuk menganulir rencana perubahan itu,” tegasnya. (gabel/solopos)