Trenggalek, PORDES – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD), hari ini menggelar rapat lanjutan membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan produk hukum daerah.

Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin dalam jumpa pers usai rapat mengatakan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru, maka perlu dimutakhirkan dalam penyusunan perda tentang pembentukan peraturan produk hukum daerah yang sebelumnya didasarkan pada perundang-undangan yang lama.

“Dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru, maka perlu dimutakhirkan dalam penyusunan perda tentang pembentukan peraturan produk hukum daerah yang sebelumnya didasarkan pada perundang-undangan yang lama,” jelas Alwi.

Pansus II DPRD Trenggalek Gelar Rapat
Alwi Burhanudin Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek.

Alwi melanjutkan, bahasa rancangan Perda perubahan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, perlu adanya perubahan, mengingat mengingat undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan berubah. Dari Perda nomor 12 tahun 2011 ke nomor 15 tahun 2015.

“Ini juga didukung atas perubahan Permendagri nomor 80 menjadi 120,” ungkapnya, Senin (18/10).

Baca juga: Pansus III DPRD Trenggalek Gelar Rapat Pembahasan Raperda Kesehatan Jiwa

Dalam perubahan yang baru ini, tidak ada perubahan yang menonjol. Hanya ada beberapa pasal yang ditambahkan saja, dan perubahan kata-katanya.

“Intinya, ada banyak ayat didalam pasal-pasal yang dilakukan perubahan,” kata Alwi.

Alwi menambahkan bahwasannya tahapan pembahasannya Raperda ini setelah disepakati oleh Pansus dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah maka akan segera dikonsultasikan ke biro produksi hukum.

“Seperti diketahui, maksud pengaturan mengenai pembentukan produk hukum daerah agar terwujud Produk Hukum Daerah yang baik dan dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

“Pengaturan pembentukan Produk Hukum Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pembentukan Produk Hukum Daerah yang terencana, terpadu dan sistematis,” pungkasnya. (rudi/pordes)