Matel Rampas Kendaraan Kreditur, DPP LSM BMPP dan Aliansi Masyarakat Geruduk Kantor PT Dipo Star Finance

Cilegon, PORDES – DPP LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) bersama Aliansi Masyarakat menggelar aksi di kantor PT Dipo Star Finance, di jalan Komplek Cilegon City Square Ruko Blok C No.12-15 Kedaleman Cibeber, Kota Cilegon, Senin (15/8/2022).

Aksi ini buntut dari peristiwa perampasan kendaraan di jalan depan pintu masuk tol Rangkas Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh beberapa oknum debt colector (Matel), dari pihak leasing PT Dipostar Finance terhadap konsumen yang dianggap telah melebihi batas dan tidak manusiawi.

Disampaikan Deni Juweni, Ketua umum DPP LSM BMPP, bahwa aksi hari ini pada prinsipnya meminta pihak leasing, untuk mengembalikan kendaraan konsumen, karena penarikannya tidak sesuai SOP.

“Penarikannya ditengah jalan, itukan sudah pidana sedangkan urusan ke pihak leasing itu perdata, yang bisa melakukan pengambilan barang perdata itu pihak pengadilan dengan putusan pengadilan di dampingi pihak kepolisian,” ungkap Deni Juweni.

Deni juga mengatakan, untuk hasil mediasi dengan pihak leasing belum ada titik temu. Perwakilan leasing akan melaporkan ke atasannya/Direkturnya, dan meminta waktu 5 hari.

“Jika tetap tidak ada titik temu kami akan ke jalur hukum melaporkan ke Polda Banten, karena penarikan kendaraan tidak sesuai SOP oleh oknum Matel di kabupaten Lebak,” katanya.

“Kami tegas dari LSM BMPP sangat tidak setuju dengan penarikan tidak sesuai prosedur SOP dan melanggar Hukum,” sambung Deni.

Baca juga: Terlilit Hutang Bekas Pesta Nikah, IS Nekat Rampok Toko Handphone Majikan

Sementara, Ali Khadafi mengatakan, terkait apa yang dilakukan pihak Dipo Star Finance terhadap salah satu krediturnya, LSM BMPP punya kewajiban mengadvokasi masyarakat dalam hal kesewenang-wenangan.

“Dan hasil Mediasi hari ini di fasilitasi Kapolres Cilegon dan jajarannya. Tapi Dipo Star Finance hanya diwakili. Kami sangat kecewa kenapa berawal kesepakatan jam 11 tadi akan dihadirkan managernya untuk mediasi, tapi mediasi ini dipertemukan dengan Kepala Cabangnya (Kacab) yang memang beberapa hari yang lalu sudah dilakukan mediasi di Polsek Cibeber Polres Cilegon,” ungkap Ali Khadafi.

“Mediasi tadi hasilnya deadlock, karena tidak ada kesepakatan bersama terkait apa yang menjadi tuntutan kami, salah satu yang mendasari buat kami karena pihak leasing melakukan penarikan unit dalam hal ini melanggar Undang undang Fidusia. Jelas Pihak Dipo Star Finance dalam hal ini harus melakukan komunikasi lagi ke HO (Head Oficer) untuk menindaklajuti kita mediasi lagi atau kita melakukan langkah lagi agar tuntutan kita direalisasikan,” tambahnya.

Ali menegaskan, LSM BMPP akan langsung melayangkan surat susulan untuk melakukan aksi kembali, sampai pihak Dipo star Finance ada bentuk pertanggung jawaban atas tindakan yang dilakukan.

“Terkait undang-undang Fidusia, tadi menarik buat kami saat dijelaskan sama pak Kapolres Cilegon langkah-langkah SOP proses penarikan yang dilakukan Dipo Star Finance itu tidak ada. Keterkaitan penarikan harus melalui hasil proses persidangan di pengadilan dan penarikan itu harus ada pendampingan dari pihak kepolisian, dan ini dasar dari kita LSM BMPP untuk mengawal itu sampai Dipo Star Finance melakukan bentuk pertanggung jawaban itu,” tutup Ali Khadafi. (Alek)