KPU Tuban Umumkan Rancangan Pembagian Dapil

Tuban, PORDES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumumkan Rencana Pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Tuban tahun 2024.

Pengumuman itu tertuang dalam surat pengumuman nomor 326/PL-01-Pu/3523/2022 tentang Rencana Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Tuban dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Terdapat 3 rancangan yang bisa diberikan tanggapan masyarakat Tuban, baik datang langsung ke KPU Tuban atau melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Fatkul juga mengatakan, setelah melalui tahapan, salah satu Dapil ini akan ditetapkan paling lambat pada 9 Februari 2023.

“Setelah tahapan pengumuman rancangan dan tanggapan masyarakat, baru nantinya 3 rancangan tersebut dikirim ke KPU RI untuk ditetapkan setelah berkoordinasi dengan DPR RI,” katanya.

Rancangan 1, terdapat 5 Dapil dengan rincian, Dapil 1 dengan alokasi 11 kursi yakni Kec. Kerek, Kec. Montong, Kec. Merakurak, Kec. Tuban, Dapil 2 dengan alokasi 9 kursi yakni Kec. Plumpang, Kec. Palang, Kec Widang, Dapil 3 dengan alokasi 12 kursi yakni Kec Soko, Kec Rengel, Kec Semanding, Kec Grabagan, Dapil 4 dengan alokasi 9 kursi yakni Kec. Kenduruan, Kec. Bangilan, Kec. Senori, Kec. Singgahan, Kec. Parengan, Dapil 5 dengan alokasi 9 kursi yakni Kec. Jatirogo, Kec. Bancar, Kec. Tambakboyo, Kec. Jenu.

Rancangan 2, terdapat 5 Dapil dengan rincian, Dapil 1 dengan alokasi 11 kursi yakni Kec Kerek, Kec Montong, Kec Merakurak, Kec Tuban, Dapil 2 dengan alokasi 10 kursi yakni Kec. Semanding, Kec. Palang, Kec. Widang, Dapil 3 dengan alokasi 11 kursi yakni Kec. Soko, Kec. Rengel, Kec. Plumpang, Kec. Grabagan, Dapil 4 dengan alokasi 9 kursi yakni Kec. Kenduruan, Kec. Bangilan, Kec Senori, Kec Singgahan, Kec. Parengan, sedangkan Dapil 5 dengan alokasi 9 kursi yakni Kec. Jatirogo, Kec. Bancar, Kec. Tambakboyo, Kec. Jenu.

Rancangan 3, merupakan pemekaran Dapil yaitu terdapat 6 Dapil dengan rincian, Dapil 1 dengan alokasi 8 kursi yakni Kec. Jenu, Kec. Merakurak, Kec. Tuban, Dapil 2 dengan alokasi 9 kursi yakni Kec. Plumpang, Kec. Palang, Kec. Widang, Dapil 3 dengan alokasi 9 kursi yakni Kec. Rengel, Kec. Semanding, Kec. Grabagan, Dapil 4 dengan alokasi 8 kursi yakni Kec. Parengan, Kec. Montong, Kec. Soko, Dapil 5 dengan alokasi 9 kursi yakni Kec Kenduruan, Kec. Jatirogo, Kec. Bangilan, Kec. Senori, Kec. Singgahan, Dapil 6 dengan alokasi 7 kursi yakni Kec Bancar, Kec. Tambakboyo dan Kec. Kerek. (Ali Maskur)