Diskominfo Serahkan LLIP ke KI Banten, Masyarakat Bisa Cek Kinerja Pejabat di Kabupaten Tangerang

PORDES TANGERANG – Ketua Tim Informasi Publik pada Diskominfo Kabupaten Tangerang Eva Rian Novita mengatakan pihaknya telah menyerahkan laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) tahun 2024 ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Hal tersebut dilakukan sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 bahwa badan publik wajib membuat, menyediakan serta menyampaikan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi.

“Sesuai peraturan Komisi Informasi dan surat dari Komisi Informasi Provinsi Banten, kami menyerahkan laporan layanan informasi publik tahun 2024,” kata Eva Rian Novita dikutip, Jumat 7 Maret 2025.

Eva mengungkapkan laporan yang diserahkan itu berisi gambaran umum kebijakan, gambaran umum pelayanan, rincian pelayanan publik, kendala eksternal dan internal, rekomendasi serta rencana tindak lanjut dan rincian penyelesaian sengketa.

Menurut Eva dari laporan yang telah diserahkan oleh pihaknya kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten ini, masyarakat dapat melihat kinerja dari PPID Kabupaten Tangerang selama tahun 2024.

“Saya juga berharap dengan adanya laporan ini dapat terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat merasakan sebuah transparansi Badan Publik,” pungkasnya.

Sementara Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi pada KI Provinsi Banten Imron Mahrus, menyampaikan terimakasih kepada Diskominfo Kabupaten Tangerang yang telah menyerahkan LLIP Tahun 2024.

“Terima kasih telah memberikan LLIP Tahun 2024, sebagai informasi dan juga evaluasi bagi badan publik agar lebih baik dalam pelayanan informasi publik ke depan,” kata Imron di kantornya, Jumat 7 Maret 2025.

Lebih lanjut Imron mengatakan penyerahan LLIP ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Badan publik harus memberikan kewajiban dalam menyampaikan laporan layanan Informasi Publik sesuai Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021,” tutup Imron Mahrus.

Sebagai informasi laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) tahun 2024 ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan agar masyarakat dapat merasakan transparansi Badan Publik.

Dari LLIP tahun 2024 masyarakat dapat melihat kinerja dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tangerang selama tahun 2024. (gabel).