Jam Operasional Truk Tanah Diperketat, Dishub Kabupaten Tangerang Akan Bekerjasama dengan Polisi
Jam Operasional Truk Tanah Diperketat, Dishub Kabupaten Tangerang Akan Bekerjasama dengan Polisi
PORDES TANGERANG – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengatakan Pemkab Tangerang di masa kepemimpinan Ahmad Zaki Iskandar sudah mengeluarkan Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan operasional truk tanah.
Kendati demikian ia tidak menampik di dalam pelaksanaan perbup tersebut tentunya tidak semuanya berjalan lancar dan baik, tetapi pihaknya tidak menutup mata atas musibah yang dialami oleh warga masyarakat yang terjadi beberapa hari lalu.
“Sebagai manusia kita tidak bisa menghindari musibah tersebut, namun Pemerintah hadir disana untuk memperhatikan warga masyarakat yang terkena musibah yang disebabkan oleh truk tanah yang beroperasi saat jam pelarangan,” kata Ahmad Taufik kepada Portal Desa, Rabu 4 Oktober 2023.
Mewakili Pemerintah Daerah yakni PJ Bupati Tangerang Kadishub Kabupaten Tangerang hadir mengunjungi keluarga korban untuk menunjukan kepedulian dan perhatiannya dengan memberikan santunan kepada keluarga korban musibah tersebut.
“Dengan adanya musibah ini kita pemerintah daerah juga harus hadir dan turun memperhatikan kondisi masyarakat, kebetulan saya salah satu yang menjalankan perbup itu hadir mewakili pemerintah, mewakili PJ Bupati Tangerang,” katanya.
Disinggung soal truk tanah yang masih beroperasi, Taufik menegaskan akan memperketat pengoperasian truk tanah bersama pihak kepolisian karena terkait dengan kecelakaan lalulintas dan sanksinya itu merupakan kewenangan pihak kepolisian.
“Dengan adanya kerjasama ini kita limpahkan kewenangannya kepada kepolisian karena terkait sanksi dan sebagainya terkait lalulintas ada di kepolisian, kita tidak bisa menangkap tapi kita koordinasikan dengan kepolisian untuk sama-sama menjalankan perbup nomor 12 tahun 2022,” pungkasnya.
Diketahui pada video yang diterima, mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (Somasi) dan warga kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid 5 hingga memblokir jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Mereka menuntut agar Pemkab Tangerang menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2022 terkait jam operasional truk tanah.