Berkenalan di MiChat, Warga Tigaraksa Kena Peras Belasan Juta Rupiah

Tangerang, PORTALDESA – Seorang pria berinisial B (22) di bekuk jajaran Polresta Tangerang Polda Banten lantaran diduga telah melakukan pemerasan terhadap Y warga Tigaraksa Kabupaten. Tersangka di tangkap di kediamannya di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Modus tersangka menyebarkan video rekaman hasil dari Video Call Sex antara korban dan pelaku ke media sosial. Korban seorang pria berinisial Y, tinggal di kawasan Tigaraksa. Total Y diperas hingga mencapa Rp16 juta rupiah,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon, pad Rabu (7/12/2022) kemarin.

Romdhon menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban berkenalan pada Rabu (26/10) di aplikasi michat dengan seorang wanita yang mengaku bernama Riana, kemudian perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi Whats App sampai korban dan pelaku melakukan video call.

“Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik, aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh tersangka” jelas Romdhon.

Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan video tersebut dan pada Minggu (18/10) tersangka meminta korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta untuk membeli tas dan di hari yang sama korban kembali diminta mengirimkan uang sebesar Rp 1,5 juta.

“Senin (19/10) korban kembali di ancaman videonya akan disebar bahkan tersangka mengirim foto istri dan teman korban, karena tak ingin malu korban meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu dan tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 7 juta untuk liburan ke Bali” terang Romdhon.

Dikatakan Romdhon Pengancaman dan pemerasan terhadap korban terus dilakukan oleh tersangka hingga mencapai Rp 16,2 juta. Kemudian pada Rabu (26/10) korban yang tidak tahan terus di peras melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.

“Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak . Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya. Petugas pun meringkus tersangka” pungkasnya

Ditambahkan Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, dari penyelidikan terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria dan korbannya telah mencapai 50 orang dari berbagai daerah di Indonesia dengan hasil uang yang didapat mencapai Rp 500 juta.

“Kepada kami, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman VCS kepada sekitar 50 orang dengan keuntungan atau hasil yang tersangka dapat mencapai ratusan juta,” kata Bima.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (gabel/rls)