Bejat! Oknum Polisi Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

PORDES LABUAN BAJO – Dugaan bejat oknum polisi berinisial SR yang tega menyetubuhi anak dibawah umur, hingga melampaui batas wajar baru saja terungkap.

Hal itu disampaikan Sr. Frederika Tanggu Hana, Koordinator JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kepada Portal Desa, Senin 5 Juni 2023.

Dalam keterangannya, Sr. Frederika menceritakan bahwa sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya. Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar.

Atas Laporan tersebut, seorang polisi bernama Samsul Risal ditugaskan mencari korban dan berhasil menemukannya yang kemudian mengantarnya ke rumah orangtuanya. Disana, Samsul Risal menawarkan ke orangtua korban supaya anaknya tinggal dirumahnya di Labuan Bajo dan berjanji akan menjamin semua hal-hal yang dia butuhkan termasuk uang sekolahnya.

Namun, korban tersebut bukan malah tinggal dirumah terduga polisi Risal, seperti yang ia sampaikan ke orangtua korban justru menempatkan korban di kos yang disewa oleh terduga polisi Risal.

Pada tanggal 8 April 2023, malam harinya terduga polisi Risal ke kost korban. Sekitar pukul 12 malam, terduga Polisi Risal melancarkan aksi bejatnya terhadap korban hingga pukul 3 subuh tanpa henti.

“Korban sempat meronta namun tak berhasil, karena pelaku mendorong korban dan menutup mulut korban sehingga tak bersuara,” terang Sr. Frederika.

Pada tanggal 10 April 2023, terduga Polisi Risal kembali ke kost korban untuk menjemputnya pergi ke rumah orangtua korban. Namun, sebelum berangkat ke kampung, terduga polisi Risal mengancam korban untuk dibunuh, supaya korban tidak melaporkan kepada orangtuanya.

“Di tanggal 10/4/23, korban dan terduga pelaku ke kampung korban. Setibanya di kampung korban, terduga pelaku memanja korban di depan orangtuanya supaya tidak terlihat hal yang mencurigakan oleh orangtua korban,” ungkapnya.

Korban dan terduga pelaku kembali lagi ke Labuan Bajo. Karena merasa trauma dan takut, korban menghilang lagi dari kost yang disewa terduga polisi Risal. Namun, korban tidak lama ditemukan kembali oleh polisi berinisial (W) dan membawanya ke polres Mabar.

Disana, korban diinterogasi oleh polisi (W) dan temannya. Dan ternyata, alasan korban menghilang karena mendapat perlakuan bejat dari terduga polisi Risal.
Sontak, Polisi(W) kaget dan menyesal dengan terduga polisi Risal selaku sebagai pelaku. Kemudian, polisi(w)langsung menyampaikan hal tersebut ke orangtua korban supaya dibuatkan Laporan Polisi.

Mendengar itu, terduga polisi Risal langsung menemui orangtua korban di kampung untuk meminta cabut Laporan. Namun, orangtua korban tak menggubrisnya.

Sementara, MA selaku orangtua kandung korban saat diwawancarai wartawan, membenarkan bahwa anaknya diperkosa oleh terduga Polisi Risal sambil menangis.

“Benar pak, anak saya dibuatkan begitu oleh terduga pak Risal yang kami anggap selama ini sebagai pelindung anak kami selama di Labuan Bajo. Tapi, ternyata terduga pak Risal malah membuat anak saya jadi rusak,” kata MA, Sabtu 3 Juni 2023.

MA mengaku sudah membuatkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/86/lV/2023/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT tanggal 28 April 2023 pukul 11.57 WITA, bertempat di Polres Mabar.

Mirisnya, pasca buat Laporan Polisi di Polres Mabar terduga polisi Risal sempat ke kampung korban untuk meminta orangtuanya mencabut laporan. Bukan hanya itu, terduga polisi Risal juga mengancam orangtua korban untuk lapor balik.

Terpisah, Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Ridwan saat dikonfirmasi Senin 5 Juni 2023 menjelaskan, bahwa proses hukumnya masih berjalan karena ini bukan kasus biasa, jadi butuh proses.

“Kita masih berupaya untuk berproses hukum. Karena sekarang masih proses lidik dan nanti setelah disidik kita akan tetapkan tersangkanya,” tutupnya. (Oktafianus)