Dituding Gagal Pantau Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Panongan, DLHK Bantah Tak Lakukan Pengawasan

PORDES TANGERANG – Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) pada DLHK Kabupaten Tangerang Ari Margono membantah jika pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap pabrik pengolahan oli bekas di Panongan.

“Sebelum kementrian itu turun kita sudah ada pengawasan berdasarkan pengaduan dari masyarakat kaitan dengan kebauan di perumahan citra raya,” terang Ari saat ditemui di ruangnya, Senin 22 Juni 2026.

Ari menjelaskan pengawasan pencemaran lingkungan merupakan kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) pihaknya hanya mengirimkan surat hasil pengawasan di lapangan.

“Karena kewenangannya ada di kementrian kami dari DLHK setelah melakukan pengawasan mengirimkan surat permohonan pengawasan kepada kementrian LH unit Gakkum,” katanya.

Disinggung soal adanya aduan masyarakat tentang dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik pengolahan oli bekas tidak ditanggapi DLHK hingga ditindaklanjuti KLH Ari juga kembali membantah.

“Bukan begitu, jadi aduan masyarakat itu awalnya masuk ke kita duli dan kita melakukan pengawasan mencari sumber bau yang dimaksud,” jelasnya.

Lebih lanjut Ari mengatakan setelah ada beberapa titik dugaan pencemaran yang memungkinkan sebagai sumber pencemaran bau tersebut pihaknya mengirimkan surat.

“Karena industri itu kewenangannya ada di kementrian. Jadi kementrian itu turun berdasarkan surat yang kita kirimkan,” ungkapnya.

Ari menambahkan untuk melakukan pengujian emisi udara itu juga berada pada kewenangan kementrian dan keabsahan hasilnya juga kata dia bukan pada DLHK Kabupaten Tangerang.

“Jadi misalnya kemntrian meminta kita melakukan pemeriksaan maka kita lakukan tapi kalau untuk keabsahan pengujian emisi udara adalah pejabat yang mempunyai kewenangan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Aktivis Kabupaten Tangerang Azis Patiwara menilai penyegelan pabrik pengolahan limbah oli bekas oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) merupakan peristiwa yang memalukan.

Pasalnya pabrik tersebut berada di wilayah Kabupaten Tangerang yang tidak jauh dari pusat pemerintahan tetapi yang melakukan penanganan soal dugaan pelanggaran tersebut malah kementrian.

“DLHK Kabupaten Tangerang seolah tidak mampu mendeteksi dan mengambil tindakan sejak awal,” kata Azis menanggapi KLH segel pabrik pengolahan oli bekas, Senin 22 Juni 2026. (gabel).