SEKITAR 51 kepala desa (Kades) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) menerima SK bupati terkait perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2027. Perpanjangan masa jabatan ini memiliki benefit secara finansial.

Sebab, sebagian kades langsung memanfaatkan SK tersebut untuk keperluan pinjaman uang di bank.

“Mau langsung (SK) dimasukkan ke bank,” kata seorang kades di wilayah Kecamatan Jenawi usai pengukuhan dan penyerahan keputusan bupati tentang penyesuaian masa jabatan kepala desa di pendopo RM Said rumah dinas bupati Karanganyar, Selasa sore 12 Juni 2024.

Kades yang enggan disebut identitasnya ini membutuhkan uang segar untuk modal bisnisnya. Perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun, lanjut dia, memberi kelonggaran dirinya mengurus finansial di perbankan.

Sementara itu Kades Tunggulrejo, Kecamatan Jumantono, Suparno tak menampik adanya obrolan kades-kades usai menerima SK perpanjangan masa jabatan, tentang utang di bank berbekal SK tersebut atau istilahnya menyekolahkan SK mereka.

Ia tak bisa memastikan siapa saja yang mengambil kesempatan itu. “Ada yang langsung bilang SK buat pinjaman bank. Enggak tahu serius apa bercanda,” katanya.

Sedangkan Kades Tuban, Kecamatan Gondangrejo, Aris Santoso mengatakan adanya benefit finansial berkat perpanjangan masa jabatan kades perlu disikapi secara bijak.

Kades yang menjaminkan SK itu di bank merupakan keputusan pribadi. “Kemarin memang pak Pj Bupati guyon (berkelakar) sudah dinanti BDK. Mungkin juga ada yang langsung memproses utangnya di sana dengan SK itu,” katanya.

Ia mengakui kalangan kades memang ditawari utang ke salah satu bank milik pemerintah daerah dengan jaminan SK jabatan kades.

Disebutnya, sales perusahaan perbankan itu menawarkan kredit Rp200 juta dengan masa angsuran empat tahun.

“Oh laku itu buat ngutang. SK jabatan kades,” katanya.

Menurutnya, kebutuhan tiap kades tak sama. Namun diakui belanja bulanan kades memang tak sedikit terutama untuk sosial seperti sumbangan hajatan, melayat, menyumbang warga sakit hingga dimintai tolong apapun.

“Jika kades tak bisa mengondisikan keuangannya dan terjebak di aktivitas negatif, kehidupannya bisa tersandung,” katanya.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Karanganyar, Haryanta mengatakan perpanjangan masa jabatan kades sesuai harapannya. Ia mengatakan lima tahun jabatan reguler belum bisa memaksimalkan pembangunan dan menata desanya dari problematika kompleks.

“Tiga tahun pandemi kemarin, praktis anggaran untuk desa kena refokusing. Enggak maksimal membangun desa. Apalagi untuk mengembalikan kerukunan antarwarga usai pilkades tidak cukup waktu hanya lima tahun,” katanya.

Dengan perpanjangan ini, jabatan dirinya yang seharusnya habis Maret 2024 menjadi Maret 2027.

Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi menyampaikan, sinergi yang telah terbangun antara pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten diharapkan dapat ditingkatkan lagi.

Menurutnya tantangan ke depan tidaklah ringan, baik itu pasca pemilu serta sebentar lagi Pilkada Serentak 2024.

“Melanjutkan masa jabatan itu artinya melanjutkan tanggung jawab. Jangan diterjemahkan melanjutkan haknya. Mereka (kades) diminta melanjalankan tanggung jawab lebih baik lagi,” katanya.

Sumber: Gatra