Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
PORDES JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Nadiem ditetapkan tersangka setelah pihaknya memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara tersebut.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang, Kamis 4 September 2025.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka kejagung langsung melakukan penahanan. Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadim akan ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 september 2025,” kata Nurcahyo.
Sementara Nadiem Makarim tidak terima atas keputusan Kejagung yang menetapkan dirinya sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi chromebook.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.
Di mobil tahanan, Nadiem turut berbicara. Dia berupaya menguatkan keluarga atas apa yang terjadi padanya.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata dia.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red).
Sumber: kompas.com

