Video Begal di Sumenep Viral di Medsos, Ahli Hukum Bersuara. Laporan Abdul Holik Ali Hudi, Pewarta Portal Desa Biro Sampang

Sumenep, PORDES – Video viral seorang laki-laki tersungkur di depan toko Sakinah Desa Kolor, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur, beredar luas di sejumlah grup whatsapp, Minggu petang (13/3/2022).

Video pertama berdurasi 26 detik, mempertontonkan laki-laki yang terkapar setelah ditembak, dan video kedua berdurasi 22 detik yang memperlihatkan laki-laki tersungkur tak berdaya. Namun Tiga anggota polisi berpakaian preman terus menembakkan peluru ke tubuh pria itu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S melalui rilis di group Whatsapp membenarkan insiden penembakan di depan toko Sakinah, Desa Kolor, Kota Sumenep.

“Insiden itu terjadi Minggu sore sekitar 16.30 WIB di depan Toko Swalayan Sakinah. Penembakan setelah ada seorang perempuan yang ditodong oleh seorang laki-laki menggunakan celurit,” terang AKP Widiarti.

Semula petugas minta kepada terduga begal yang menodongkan sajam itu agar menyerahkan diri. Namun, permintaan petugas itu tak digubris oleh laki-laki tersebut.

“Karena peringatan petugas tak diindahkan, Sehingga petugas memberi tembakan terukur,” jelas AKP Widiarti.
Menurut AKP Widiarti, pria berinisial HM, (24), warga Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Sumenep yang hendak merampas sepeda motor.

Diketahui, terduga pelaku (HM) tak ada riwayat kriminal di Polres Sumenep. Hanya saja dari pengakuan keluarga, pelaku kerap berbuat resah kepada warga, karena sering berbuat onar. Tapi tak sampai masuk laporan ke Polsek maupun ke Polres.

Disisi lain video terkait Penembakan tersebut banyak menjadi perbincangan di sosial media termasuk group Whatsapp.

Angga Kurniawan SH MH, selaku pengamat hukum dan Advokat saat diwawancarai awak media mengatakan, sebagai praktisi hukum dan mewakili keresahan masyarakat Sumenep khususnya dan masyarakat umum, dengan ini menyatakan tindakan Polisi Polres Sumenep arogan dan inkonstitusional, serta sangat melanggar HAM.

“Hal itu dikarenakan tidak sesuai dengan Perkap nomor 1 dan nomor 8 tahun 2009. tindakan kepolisian itu sangat berlebihan dan sangat tidak manusiawi karena korban pelaku penembakan kepolisian tersebut bukanlah seorang residivis dan kriminal,” ujar Angga, Senin (14/3/2022).

Advokat muda yang dikenl dermawan itu juga menambahkan, sudah jelas sesuai dengan pasal 5 perkap Kapolri nomor 1 tahun 2009 dimana ada 6 tahapan yang harus dilakukan sesuai SOP nya, dimana upaya terukur dan tegas hanyalah untuk melumpuhkan bukan membunuh, dan tidak boleh menembak lurus di tempat keramaian harusnya karena akan sangat membahayakan nyawa orang lain yang sedang berada di TKP tersebut.

“Sehubungan dengan itu juga telah melanggar Perkap Kaporli nomor 8 tahun 2009 pasal 5 ayat 1 dimana dijelaskan setiap individu memiliki hak untuk hidup,” jelasnya.

“Sebagai praktisi hukum saya meminta dengan tegas tanggung jawab Kasatreskrim selaku pimpinan tertinggi kesatuan reserse kriminal di wilayah hukum Sumenep, dan dengan kejadian ini saya selaku praktisi hukum juga meminta Propam Polda Jatim dan komnas HAM untuk turun tangan menginvestigasi kejadian tersebut karena kalau tidak saya sebagai praktisi hukum akan mengawal melaporkan terkait penindakan yang tidak profesional dan sangat melanggar HAM kepada Propam Polda dan Komnas HAM serta Divisi Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Angga sangat menyayangkan tindakan tersebut sehingga menyebabkan terduga pelaku meninggal dunia pada saat terduga pelaku dibawa ke RSUD Moh. Anwar. []