Truk Pengangkut Hasil Tambang Dilarang Beroperasi di Kabupaten Tangerang, Catet Tanggal Berlakunya!

PORDES TANGERANG – Kendaraan truk pengangkut hasil tambang di Kabupaten Tangerang mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 dilarang beroperasi.

Pelarangan itu menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.6.1/9548/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah saat Nataru 2026.

Kadishub Kabupaten Tangerang Jainudin mengatakan pihaknya perlu mengambil langkah terpadu agar mobilitas masyarakat selama Nataru berjalan aman dan lancar.

“Salah satunya menghentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang baik bermuatan maupun kosong,” kata Jainudin Selasa 23 Desember 2025.

Jainudin mengancam jika truk tersebut nekat beroperasi maka pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penindakan akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Tidak hanya itu Jainudin juga mengancam akan mencabut izin perusahaan pengangkut hasil tambang jika terbukti masih menerima distribusi selama Nataru.

“Kami akan lakukan peninjauan kembali perizinan perusahaan yang terbukti menerima distribusi selama masa penghentian sementara,” tegasnya.

Sebagai informasi Pemkab Tangerang akan mendirikan 17 pos pantau dan 3 pos utama di Citra Raya, Summarecon Tangerang, dan PIK 2 untuk pengamanan dan pengawasan selama Nataru. (gabel).