Suenah Warga Desa Wanayasa Pontang, Bantah Narasi Jadi Korban Penjualan Tanah PIK 2
Suenah Warga Desa Wanayasa Pontang, Bantah Narasi Jadi Korban Penjualan Tanah PIK 2
PORDES SERANG,- Hj. Suenah Warga Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang mengaku ia tak pernah menjadi korban penjualan tanah ke PIK 2.
Demikian hal itu disampaikan Suenah, untuk membantah beredarnya pemberitaan serta video yang menyebutkan ia tidak kunjung mendapatkan pelunasan atas penjualan lahan berupa empang miliknya ke PIK 2.
“Tak benar saya jadi korban PIK 2, karena saya tidak pernah menjual tanah saya ke PIK 2,” kata Hj. Suenah saat ditemui di rumahnya pada Kamis 15 Mai 2025.
Hj. Suenah menjelaskan jika dirinya memang telah lama menjual 2 lahannya dengan luas sekitar 4 hektar kepada 2 orang tetangganya beberapa tahun lalu. Satu bidang seluas 2 hektar lebih ke H Rawiyan, dan pada tahun 2023 ia jual 2,5 hektar ke H.Soleh.
Menurut Hj. Suenah dirinya baru mengetahui jika lahannya telah dijual kembali ke PIK 2, ketika kedua tetangganya tersebut meminta tanda tangannya mengingat status lahannya masih tercatat atas nama dirinya.
“Saya dikaitkan dengan PIK 2 karena lahan yang telah saya jual belum dibaliknamakan. Sehingga karena surat-suratnya masih atas nama saya maka untuk pengurusan administrasi kedua pembeli lahan masih harus melibatkan saya,” jelasnya.
Namun sayangnya menurut Hj. Suenah salah satu pembeli lahannya yakni H. Soleh, tidak langsung melunasi lahan yang dijualnya. H. Soleh sempat menunda pelunasan sebesar Rp. 11 juta hingga 1 tahun.
“Pak H. Soleh sempat menunda pembayaran sebesar Rp. 11 juta tapi saat ini sudah dibayarkan,” pungkasnya.
Sementara itu pihak PIK 2 yang diwakili H. Nur membenarkan jika saat ini PIK 2 telah membeli 2 lahan yang awalnya diakui milik Hj. Suenah. Hanya saja pihaknya bukan membeli lahan tersebut dari Hj. Suenah karena 2 lahan berupa empang tersebut diakui telah beralih kepemilikan.
“Kami membeli 2 lahan tersebut dari warga yang bernama H. Soleh dan H. Rawiyan dengan menunjukan bukti jual belinya lahan dari pemilik lama. Dan pembeliannya pun tidak di tahun bersamaan. Awalnya H Rawiyan baru di tahun 2024 pihak H. Soleh yang ingin menjual lahannya,” ujar H. Nur.
Hanya saja menurut H. Nur karena penjual lahan tersebut belum melakukan proses balik nama, maka untuk proses administrasi, pihaknya meminta H.Rawiyan dan H Soleh untuk mendatangkan Hj. Suenah untuk datang mendatangi berkas pelepasan hak agar bisa dibaliknamakan.
“Untuk masalah harga berapa H Rawiyan atau H Soleh membeli lahan milik Hj Suenah kami tidak mengetahuinya. Yang jelas kami membeli kepada H. Rawiyan dan H. Soleh sesuai dengan kesepakatan bersama dan tanpa sedikitpun ada paksaan karena mereka sendiri yang memang ingin menjual lahan miliknya,” pungkasnya. (Red)