Tidak Netral Dalam Pemilu, ASN Di Kabupaten Tangerang Akan Ditindak Tegas
Tidak Netral Dalam Pemilu, ASN Di Kabupaten Tangerang Akan Ditindak Tegas
PORDES TANGERANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan pihaknya akan memproses jika ditemukan ada aparatur sipil negara (ASN) tidak netral atau ikut dalam politik praktis.
“Salah satunya kami akan menindaklanjuti rekomendasi KASN untuk melaksanakan penegakan kode etik maupun disiplin ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hendar dikutip dari salah satu website Pemkab Tangerang, Kamis 11 Januari 2023.
Lebih lanjut Hendar mengatakan di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN) dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Tidak hanya itu pelarangan bagi ASN juga tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 100.3.4.2/4283/XI/BKPSDM Tahun 2023 tentang Netralisasi ASN.
“PNS maupun PPPK sudah terikat dengan aturan yang melarang mereka untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun saat pemilu,” tegasnya.
Dikatakan Hendar ASN harus bersikap profesional, berintegritas, dan terbebas dari intervensi politik karena ketidaknetralan ASN dapat menurunkan kualitas pelayanan publik dan dampaknya dapat berpengaruh terhadap target capaian kinerja pemerintah.
“ASN berperan sebagai perencana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan serta pembangunan nasional maka harus bebas dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak dan ASN harus menjaga netralitas,” imbuhnya.
Sambung Hendar mengatakan untuk menjaga netralitas ASN di Kabupaten Tangerang pihaknya telah melakukan berbagai upaya yakni sosialisasi secara luring pada kegiatan-kegiatan rapat dan secara daring pada kegiatan pembinaan ASN.
“Kami juga melaksanakan pembinaan dan monitoring kepada ASN agar tetap netral dengan melaksanakan koordinasi di setiap OPD agar melakukan pencegahan, pembinaan dan peringatan secara dini dan intensif,” pungkasnya (gabel).