Sopir Truk Batu Bara Keluhkan Dugaan Pungli di Jalan AMD Pinang Sebatang Barat

 

PORDES SIAK – Sejumlah sopir truk pengangkut batu bara mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan AMD, Kampung Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Kutipan uang disebut dilakukan terhadap sopir yang melintas menuju timbangan dan lokasi bongkar di area PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) Perawang.

Informasi yang dihimpun Portal Desa pada Sabtu (4/10/2025) menyebutkan, salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya mengaku pungutan tersebut dilakukan oleh oknum juru parkir yang tidak semestinya bertugas di lokasi tersebut.

“Oknum jukir ini berdiri di tengah jalan dan meminta setiap kendaraan yang melintas membayar uang parkir. Padahal, kami tidak sedang parkir, hanya lewat saja. Ini yang membuat kami, para sopir, heran,” ungkapnya.

Ia menambahkan, praktik seperti ini sudah berlangsung cukup lama. Para sopir menyayangkan tidak adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat terhadap para pelaku.

“Kami juga bingung, kenapa dibiarkan begitu saja. Siapa yang sebenarnya berada di belakang mereka?” ujarnya.

Sopir lainnya menuturkan hal serupa. Menurutnya, setiap kendaraan bermuatan yang akan masuk menuju timbangan perusahaan selalu dimintai uang parkir, meskipun kendaraan tersebut tidak berhenti atau parkir dalam waktu lama.

“Kami hanya melintas untuk mengantar muatan ke lokasi bongkar di PT IKPP Perawang. Bukan parkir di suatu tempat. Jadi seharusnya tidak dikenakan biaya parkir,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah pungutan tersebut memang bagian dari aturan resmi pemerintah atau hanya perbuatan oknum yang mencari keuntungan pribadi.

“Kalau memang bukan aturan resmi, seharusnya ini segera ditertibkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pengelolaan dan retribusi parkir di Kabupaten Siak diatur dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 62 Tahun 2024 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Bupati Siak Nomor 63 Tahun 2024 tentang Parkir di Luar Badan Jalan.

Kedua peraturan tersebut menjelaskan tata cara pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir, serta menetapkan lokasi parkir yang telah melalui survei dan pertimbangan teknis dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Red/Ricky ZP)