Surat Pertama Diabaikan, Satpol PP Layangkan Surat Ke-2 Kepada Pedagang Soal Pengosongan Pasar Kutabumi

PORDES TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang kembali menerbitkan surat peringatan ke-2 yang ditunjukan kepada pemegang hak pakai, penyewa toko, kios, los dan pedagang pada bangunan liar di pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Surat dengan nomor 338/1606-SPP/2023 yang ditandatangani Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana itu menyusul tidak diindahkannya surat peringatan pertama soal pelaksanaan penertiban pengosongan dan pemindahan sendiri.

“Sehubungan saudara belum mengindahkan pelaksanaan penertiban pengosongan dan pemindahan sendiri dalam waktu 7 hari sejak surat peringatan pertama sebagai mana tertuang dalam surat peringatan pertama nomor 338/1551-SPP/2023 tanggal 21 November 2023,” tulis Agus Suryana dalam surat tersebut.

IMG 20231128 WA0045

Kemudian dalam surat kedua itu juga disebutkan dengan ini diberikan surat peringatan kedua kepada saudara untuk melaksanakan sendiri hal-hal berikut ini dalam waktu 3 hari sejak surat peringatan kedua ini disampaikan.

  1. Penertiban dan pengosongan barang-barang dagangan/barang milik pribadi yang melekat pada/dalam ruang dagang (toko, kios, los) saudara.
  2. Penertiban dan pengosongan barang-barang dagang/barang-barang milik pribadi yang melekat pada/berada dalam bangunan liar di area sekitar kawasan pasar Kutabumi, kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dan/atau
  3. Pemindahan barang-barang dagangan/barang-barang milik pribadi yang melekat pada/berada dalam ruang dagang (toko, kios, los) Saudara/i pada/berada dalam bangunan liar di area sekitar kawasan pasar Kutabumi ke TPPS (Tempat Penampungan Pasar Sementara) yang telah disediakan oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.

Tembusan kepada Pj Bupati Tangerang (sebagai laporan), Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa, Camat Pasar, Lurah Kutabumi, Dewan Pengawas Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, dan Direktur utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

Sementara, Rudi Hartono salah satu pedagang yang berda di TPPS pasar Kutabumi mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Tangerang dan Aparat Penegak Hukum (APH) atas keseriusannya menutup pasar lama Kutabumi untuk tujuan revitalisasi.

“Terima kasih atas upaya itu semua sehingga pedagang dapat dipersatukan kembali di TPPS pasar Kutabumi,” kata Rudi Hartono, Selasa 28 November 2023.

Rudi menambahkan, para pedagang yang saat ini berdagang di TPPS pasar Kutabumi berharap agar penutupan pasar lama Kutabumi dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Dan kepada teman-teman pedagang yang masih berdagang di pasar lama Kutabumi agar segera pindah ke TPPS pasar Kutabumi kita sama-sama mengais rezeki di TPPS,” tutup Rudi. (gabel)