Rokok Ilegal di Kabupaten Siak Kian Marak, Pemasok Disebut Berinisial RS
Rokok Ilegal di Kabupaten Siak Kian Marak, Pemasok Disebut Berinisial RS
PORDES RIAU,- Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di kabupaten Siak, khususnya di Kecamatan Tualang secara terang-terangan kian marak dan bebas dijual di pasaran.
Kondisi tersebut selain akan membahayakan masyarakat juga akan merugikan negara sebeb pendistribusian rokok ilegal itu tidak memenuhi syarat peredaran.
Pantauan Portal Desa rokok bermerek Lufman di Kecamatan Tualang ini menjadi salah satu produk yang paling dominan menguasi pasar rokok ilegal di kecamatan Tualang.
Salah satu pemilik warung grosir yang enggan disebutkan namanya mengaku ia mendapatkan roko ilegal tersebut dari seseorang berinisial RS.
“Dia (RS) FSPTI yang masukin barang ke sini,” kata pemilik warung grosir tersebut kepada Portal Desa, Rabu 23 April 2025.
Sementara saat dikonfirmasi RS mengakui kalau ia yang mendistribusikan rokok ilegal tersebut di Kecamatan Tualang yang di perolehnya dari Pekanbaru.
“Kami bekerja di SPTI bongkar muat, sekarang kerja itu kami libur, jadi penghasilan untuk keluarga tidak ada, barang itu pun didapat dari rekanan saya di Pekanbaru,” katanya.
Diketahui Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007 serta Pasal 54 yang mengatur hukuman penjara 1 hingga 5 tahun atau denda sebesar 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayar.